sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tersangka Jiwasraya catut nama mantan Komut PT Pool Advista

Itu menjadi dasar Kejagung memeriksa Nie Swe Hoa pada Senin (3/2).

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 04 Feb 2020 06:39 WIB
Tersangka Jiwasraya catut nama mantan Komut PT Pool Advista

Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pool Advista, Nie Swe Hoa, pernah dicatut namanya dalam transaksi saham (nominee). Itu menjadi salah satu materi pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat (HH).

"(Nie Swe Hoa) merupakan nominee grup tersangka HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di kantornya, Jakarta, Senin (3/2).

Dia melanjutkan, penyidik memeriksa beberapa pihak terkait kasus Jiwasraya dalam hari sama. Selain Nie Swe Hoa.

Satu saksi merupakan pihak perusahaan sekuritas. Seorang lainnya diperiksa karena bertransaksi langsung dengan saham reksadana Jiwasraya.

"Dan lima orang dari perusahaan yang berperan sebagai broker. Dalam proses transaksi jual-beli saham reksadana," tutur Hari. Dus, ada delapan saksi yang diperiksa.

Pihak-pihak yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, adalah Direktur Utama PT Trada Alam Minera, Soebianto Hidayat; Nie Swe Hoa; Sekretaris PT Maxima Integra, Mariane Imelda; Head of Dealing PT OSO Management Investasi, Deka Cahya E.; karyawan PT Maxima Integra, Erwin Budiman; agen PT Mirae Sekuritas, Rosita; Komisaris PT Angkasa Bumi Mas, Lingga Herlina; dan staf PT Mirae Sekuritas, Gunawan Christofher.

Hingga kini, lima orang telah berstatus tersangka. Tiga di antaranya, mantan pimpinan Jiwasraya. Bekas Direktur Utama, Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan, Harry Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Dua tersangka lainnya dari swasta. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Sponsored

Kelimanya ditahan per Selasa (14/1). Benny di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Heru dan Harry di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Hendrisman di Pomdam Jaya Guntur, serta Syahmirwan di Rutan Cipinang.

"Korps Adhyaksa" juga telah menyita sejumlah aset tersangka. Macam sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening. Guna mengembalikan kerugian negara. Ditaksir menembus Rp13,7 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid