sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tilang manual dinilai sulit hilangkan budaya korupsi Polri

Penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan akan lebih adil jika tilang manual digantikan dengan tilang elektronik.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 01 Nov 2022 10:43 WIB
Tilang manual dinilai sulit hilangkan budaya korupsi Polri

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait pelarangan tilang manual. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk reformasi kultural di tubuh Polri.

Politikus PPP itu mengatakan, praktek tilang yang berujung pungli dapat merusak mental dan moral masyarakat, serta akan membuat persepsi korupsi di institusi Polri sulit dihilangkan.

"Selama ini soal tilang ini bukan saja sekedar praktik pungli, dikenal sebagai denda damai yang terjadi karena adanya kesalahan pelanggar lalu lintas, tetapi karena praktik tersebut telah merusak mental dan moral baik masyarakat maupun publik. Ini membuat persepsi koruptif pada Polri kita makin menjadi sulit dihilangkan," kata Arsul kepada wartawan, Selasa (1/11).

Penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan akan lebih adil jika tilang manual digantikan dengan tilang elektronik.

"Nah dengan mengganti menjadi tilang elektronik pada area-area di mana telah dipasang kamera lalu lintas, maka penindakan terhadap pelanggaran lalin juga akan lebih fair karena tidak bisa dimainkan baik oleh Polantas maupun pelanggarnya," ujarnya.

Kendati demikian, Arsul juga menekankan agar Kapolri menyoroti kebijakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, pungli selama ini juga dilakukan secara tidak langsung, seperti via jasa sekolah mengemudi atau biro jasa lainnya

"Namun yang kita harapkan Kapolri tidak berhenti hanya pada soal tilang lalin ini, tetapi juga pada pengurusan SIM. Tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini punglinya dilakukan secara tidak langsung, termasuk via jasa sekolah mengemudi atau biro jasa lainnya," kata dia.

Arsul mengatakan Kapolri perlu menangani persoalan-persoalan seperti itu. Kapolri juga bisa mengundang para ahli untuk membahas persoalan tersebut.

Sponsored

"Ini yang masih banyak dikeluhkan kepada kami di Komisi III DPR RI. Kapolri perlu menangani soal ini jika perlu dengan mengundang para ahli terkait diluar Polri," pungkas Arsul.

Berita Lainnya
×
tekid