sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rizieq Shihab tolak sidang online: Hak saya dirampas!

Muhammad Rizieq Shihab ogah jalani sidang online meski dipaksa.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 19 Mar 2021 13:05 WIB
Rizieq Shihab tolak sidang online: Hak saya dirampas!

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab enggan mengikuti persidangan pembacaan dakwaan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang dilaksanakan secara online, Jumat (19/3). Ia memaksa ingin persidangan digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

“Saya tidak mau hadir. Sampaikan ke majelis hakim, saya tidak rida dunia akhirat, meskipun dipaksa, didorong, dihinakan,” ucapnya.

Ia keberatan dengan persidangan secara online yang dasar hukumnya hanya merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Padahal, jelasnya, Pasal 152 dan 154 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) menyatakan terdakwa berhak hadir di ruang persidangan.

“Offline, ada online, lalu majelis hakim ingin online. Harus mendapatkan persetujuan terdakwa, tidak bisa sepihak. Undang-undang (UU) menjamin dan melindungi saya dihadirkan dalam ruang sidang. Saya meminta dan menuntut UU itu diterapkan. Ini pengadilan di bawah kekuasaan UU, kok hak saya dirampas,” tutur Rizieq.

Jika diminta hadir saat itu juga, Rizieq mengaku siap dan menghormati proses hukum. Sebab, kedudukan UU lebih tinggi dibandingkan Perma. “Saya siap hadir hari ini detik ini, duduk di ruang sidang sesuai amanat UU. Enggak bisa Perma melawan UU, kecuali kalau UU itu diubah DPR dan Presiden Jokowi yang membuat perppu hari ini juga mewajibkan saya hadir online, saya siap menaati Perppu dan UU yang ada,” ujar Rizieq.

“Kalau UU dilanggar semacam ini, di mana saya mencari keadilan, sidang online ini saja tidak adil,” ucapnya.

Ia mengaku siap mendengar dakwaan jaksa penuntut umum di ruang sidang, bukan di Mabes Polri. Bahkan, bersedia mendengarkan dakwaan dari awal hingga akhir secara tertib dan disiplin. Ia pun menyinggung banyaknya pengacara, jaksa, hingga wartawan pada persidangan perdananya. Padahal, saat ini, pandemi Covid-19 sudah melanda Indonesia.

Di sisi lain, majelis hakim menganggap Perma sudah cukup menjadi dasar untuk menggelar sidang secara online. Selaras dengan itu, keputusan presiden, hingga peraturan menteri mengimbau agar tidak mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Bahkan, jika Rizieq tidak bersedia hadir dalam persidangan, maka akan merugikan dirinya sendiri yang mencari keadilan.

Sponsored

Diketahui, Rizieq terjerat kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor, (nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid