sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tujuh pegawai positif Covid-19, PN Jakpus tutup 2 hari

Aktivitas PN Jakpus kembali normal seperti biasa pada awal Maret 2021.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 25 Feb 2021 10:12 WIB
Tujuh pegawai positif Covid-19, PN Jakpus tutup 2 hari

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditutup selama dua hari menyusul tujuh pegawai dinyatakan terpapar Covid-19. Hal ini dikatakan Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono.

Pegawai yang terpapar mulanya terdiri dari satu hakim, dua panitera pengganti, dan satu juru sita. Ini berdasarkan tes usap (swab) secara polymerase chain reaction (PCR). Penutupan berdasarkan Surat Ketua PN Jakpus kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta No.W10-UI/247/KP.01/II/2021 tanggal 23 Februari 2021.

"Saat ini, kepada empat orang tersebut di atas telah diberikan izin cuti sakit selama 14 hari dan yang bersangkutan saat ini melakukan isolasi mandiri dan juga ada yang dirawat," ujar Bambang secara tertulis, Kamis (25/2).

Menindaklanjuti temuan tersebut, PN Jakpus melakukan tes cepat antigen kepada semua hakim dan pegawainya pada Selasa (23/2). Hasilnya, tiga orang dinyatakan terpapar SARS-CoV-2.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Ketua PT Jakarta No. W10-U/1168/OT 01/2/2021 tanggal 24 Februari 2021, Ketua PN Jakpus diinstruksikan memberlakukan kerja dari rumah selama dua hari, 25-26 Februari 2021. Namun, ketua, wakil ketua, panitera, dan sekretaris tetap masuk kantor.

"Hakim dan panitera pengganti dan siapa pun jika sewaktu-waktu diperlukan, wajib hadir di kantor," jelasnya.

Selain itu, pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya. Keempat, meningkatkan protokol kesehatan (prokes).

"PN Jakarta Pusat akan melakukan penyemprotan kembali disinfektan selama lockdown. Selanjutnya, kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai hari Senin, tanggal 1 Maret 2021," ucapnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid