sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Umrah, polisi jadwal ulang pemeriksaan Haikal Hassan

Ustaz Haikal Hassan dijadwalkan diperiksa pada Kamis (16/5) pukul 10.00 WIB.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 15 Mei 2019 14:15 WIB
Umrah, polisi jadwal ulang pemeriksaan Haikal Hassan

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ustaz Haikal Hassan pada Kamis (16/5) pukul 10.00 WIB. Ini merupakan pemeriksaan perdana Hassan dalam statusnya sebagai saksi setelah dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian. 

“Jadwal pemeriksaannya besok pukul 10.00 WIB,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Humas Polri, Rabu (16/5).

Menurut Dedi, kuasa hukum Haikal sudah menyampaikan permohonan kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan. Sebab, Haikal saat ini sedang tidak berada di Indonesia.

Menurut kuasa hukumnya, Haikal saat ini tengah melaksanakan ibadah umroh. Jadwal pemeriksaan lanjutan pun akan diatur kembali setelah ia tiba di Indonesia.

Sponsored

“Kuasa hukumnya sudah memberitahukan surat pengunduran pemeriksaan karena umroh. Nanti agenda pemeriksaan lanjutannya akan dilakukan setelah beliau pulang umrah,” ucap Dedi.

Haikal Hassan dilaporkan seseorang bernama Ahmad Firdaws Mainud atas dugaan penyebaran hoaks pada Kamis (9/5) lalu. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM tanggal 9 Mei 2019. 

Haikal dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b Angka 1 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan Pasal 15 KUHP UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 207 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid