close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Upaya mengekstradisi WN Kanada, Stephen Gagnon, ke Australia diduga untuk menutupi kasus markus ekstradisi. Foto Antara/Fikri Yusuf
icon caption
Upaya mengekstradisi WN Kanada, Stephen Gagnon, ke Australia diduga untuk menutupi kasus markus ekstradisi. Foto Antara/Fikri Yusuf
Nasional
Rabu, 07 Juni 2023 06:51

Upaya ekstradisi WN Kanada ke Australia diduga untuk tutupi kasus markus

Ancaman ekstradisi ke Australia sempat membuat Stephen Gagnon takut, terutama dengan keselamatan nyawanya.
swipe

Warga negara (WN) Kanada korban makelar kasus (markus) ekstradisi, Stephane Gagnon (50), sempat diancam diekstradisi ke Australia pada Minggu (4/6). Langkah itu dinilai janggal lantaran tujuan ekstradisi bukan negara asal yang bersangkutan.

Kuasa hukum Gagnon, Pahrur Dalimunthe, mensiyalir upaya tersebut untuk menutupi kasus pemerasan yang menimpa kliennya. Apalagi, Gagnon sejak ditahan pada 20 Mei hingga kini tanpa diwakili perwakilan Kedutaan Besar (Kedubes) Kanada untuk RI dan dilakukan pada akhir pekan atau hari libur.

“Kami duga demikian. Kenapa orang ini harus dipaksa untuk keluar dari Indonesia tanpa ada didampingi kedutaan? Dan menariknya, itu di hari Minggu,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/6).

Pahrur menyampaikan, proses ekstradisi mestinya melibatkan Ditjen Imigrasi dan kedubes negara terkait serta lazimnya berlangsung pada hari kerja. Dia lantas mencontohkan dengan proses ekstradisi WN Italia dan Australia, AS (32), ke negara asalnya dari Indonesia lantaran menjadi tersangka kasus penjualan narkotika jenis ganja seberat 160 kg di Italia.

“Contoh terakhir ekstradisi [WN] Itali. Itu semua ramai dipampangkan, dihadirkan, ada orang Italianya langsung, polisi Italia, ada orang Kedutaan, baru dikembalikan ke Italia,” ucapnya. “Ini [Gagnon] enggak. [Ekstradisi rencananya] hari Minggu, [dilakukan] mendadak, dan [bakal diekstradisi] ke Australia bukan ke Kanada.”

Lebih jauh, Pahrur mengungkapkan, ancaman ekstradisi ke Australia sempat membuat kliennya takut. Ia khawatir dengan keselamatannya kelak karena “diasingkan” ke negara lain.

“Saat itu, klien kami juga down. Dia takut sekali karena di satu-satunya orang yang mengerti dan tahu apa praktik yang terjadi. Jadi, kalau sampai dia dibawa ke negara bukan negara dia dan tak ada serah terima resmi, dia takut nyawanya terancam. Makanya, dia bermohon untuk tak diberangkatkan sebelum satu, statusnya jelas dia yang dicari. Artinya, harus ada permintaan resmi dari Kanada. Kedua, surat terima dengan pemerintah Kanada atau polisi Kanada,” tuturnya.

Karenanya, Pahrur menegaskan, Gagnon tidak pernah cemas diekstradisi dari Indonesia ke negaranya. “Tapi, kita ini negara hukum [sehingga] ekstradisi harus sesuai hukum, harus ada permintaan resmi dan harus didampingi oleh Kedutaan Kanada di Jakarta.”

Dalam perkembangannya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri telah memeriksa Stephen Gagnon terkait pemerasan bermodus ekstradisi oleh middleman dan 2 oknum anggota Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Setelahnya, ketiga pelaku diperiksa di Propam Mabes Polri. Bahkan, kedua oknum internal kepolisian dikenakan penepatan khusus (patsus).

Sementara itu, Stephen Gagnon hingga kini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali. Ia akan dibebaskan pada Kamis (8/6) atau setelah menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak 20 Mei lalu.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan