sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usai diperiksa 15 jam, Jokdri kembali dicecar Satgas Antimafia Bola

Jokdri dipastikan dalam kondisi sehat sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 26 Mar 2019 17:25 WIB
Usai diperiksa 15 jam, Jokdri kembali dicecar Satgas Antimafia Bola

Mantan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, kembali dicecar Satgas Antimafia Bola di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (26/3). Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya Joko menjalani pemeriksaan selama 15 jam, terhitung dari Senin (25/3) pukul 09.00 WIB sampai Selasa (26/3) pukul 00.15 WIB.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, pemeriksaan hari ini masih terkait dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan perusakan barang bukti yang diduga dilakukan Joko.

Argo memastikan, pria yang akrab disapa Jokdri itu saat ini dalam keadaan baik. Sebab sebelum dilakukan pemeriksaan, petugas telah mengecek kondisi kesehatan Jokdri.

"Jadi intinya, yang bersangkutan dalam kondisi normal, kondisi sehat. Tadi saat ditanya penyidik untuk ada berita acara lanjutan tambahan, juga bisa menjawab dengan normal. Menjawab pertanyaan daripada penyidik dan jawabannya sesuai," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3).

Pemeriksaan maraton yang dilakukan terhadap Joko, dilakukan karena Satgas Antimafia Bola masih perlu mendalami kasus dugaan perusakan barang bukti yang diduga dilakukannya. Petugas masih memerlukan sejumlah keterangan dari pria yang akrab disapa Jokdri itu.

"Itu kan yang disangkakan menyuruh untuk menghilangkan barang bukti, mencuri, dan memasuki tempat yang sudah di status quo oleh kepolisian, oleh penyidik," katanya.

Pemeriksaan ini juga dilakukan setelah Jokdri resmi ditahan oleh Satgas Antimafia Bola. Ia akan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari, sejak 25 Maret hingga 13 April 2019.

Penahanan tersebut ditetapkan Satgas Antimafia Bola berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan, yang dilakukan terhadap pria kelahiran Ngawi itu.

Sponsored

Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo menjelaskan, dasar penahanan masih berkaitan erat dengan penyidikan kasus pengaturan skor sepak bola. Sebab, barang bukti yang dirusak Jokdri sangat erat hubungannya dengan kasus pengaturan skor yang dilaporkan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.

Hendro juga menyampaikan dugaan bahwa Jokdri ingin mengaburkan petunjuk terkait kasus pengaturan skor, dengan merusak barang bukti tersebut.

“Sehingga barang bukti yang kita butuhkan tidak ada, sehingga kita tidak bisa gali lebih dalam pengaturan skor lain. Ada upaya dia musnahkan dokumen yang dibutuhkan,” ucap Hendro.

Akibat perbuatan tersebut, Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP, 235 KUHP, 233 KUHP, 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

Berita Lainnya
×
tekid