sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut pengadaan kapal, KPK panggil Irjen Kemenkeu

Inspektur Jendral Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Istadi Prahastanto.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 09 Agst 2019 12:39 WIB
Usut pengadaan kapal, KPK panggil Irjen Kemenkeu

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inspektur Jendral Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati.

Sumiyati akan dimintai keterangan terkait kasus suap pengadaan kapal di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPR (Istadi Prahastanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Jumat (9/8).

Selain Sumiyati, tim penyidik juga telah menjadwalkan terhadap lima orang lainnya. Adapun kelima orang tersebut ialah, Staf Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Subdit Sarana Oprasi Ditjen Bea Cukai, Hannan Budiharto; Direktur KBP DJBC, Agung Krisdiyanto.

Kemudian Deputi Pencegahan 2017, Muhammad Sigit: General Manager Produksi PT Daya Radar Utama (DRU), Edi Wiyono: serta Manager Administrasi PT DRU, Justin Sasangka. Mereka juga akan dimintai keterangan untuk tersangka Istadi.

Istadi ditetapkan sebagai tersangka dengan dua orang lainnya yakni Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto, dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan.

Kasus tersebut bermula saat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapat alokasi anggaran untuk pengadaan kapal patroli cepat sebanyak 16 unit untuk tahun jamak 2013-2015 sebesar Rp1,12 triliun.

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Istadi memutuskan untuk me ggunakan metode pelelangan terbatas untuk kapal patroli cepat 28 meter den 60 meter, dan pelelangan umum untuk kapal patroli cepat 38 meter. Diduga, Istadi telah menentukan perusahaan yang dipanggil pada proses pelelangan terbatas. 

Sponsored

Tak hanya itu, Istadi juga diduga telah mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu saat proses pelelangan pengadaan jasa konsultasi pengawas untuk kapal patroli cepat 38 meter.

Diduga, dalam proses pelaksanaan pengadaan telah terjadi ketidak sesuaian. Buktinya, 16 kapal patroli cepat tersebut tidak dapat mencapai kecepatan yang ditentukan. Kapal tersebut juga tidak memenuhi sertifikasi dual-class seperti yang tertera dalam persyaratan kontrak.

Dalam proses pengadaan tersebut, diduga Istadi dan sejawatnya telah menerima uang sebesar 7.000 euro sebagai sole agent mesin yang dipakai oleh 16 kapal patroli itu. Akibatnya, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp117,13 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid