sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut dugaan suap perkara di MA, KPK panggil Hakim Agung Prim Haryadi

Prim Haryadi bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di perkara tersebut.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 31 Mei 2023 15:03 WIB
Usut dugaan suap perkara di MA, KPK panggil Hakim Agung Prim Haryadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Prim Haryadi untuk diperiksa pada hari ini (Rabu, 31/5). Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Prim Haryadi bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di MA atas nama Prim Haryadi, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI," kata Ali dalam keterangannya.

Selain itu, penyidik juga memanggil empat orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah jaksa Dody W Leonard Silalahi, anggota TNI Bagus Dwi Cahya, Hakim Tinggi Peradilan Militer Kolonel Hanifa Hidayatullah, serta pegawai MA Danil Afrianto.

Ali belum menguraikan lebih lanjut tentang keterangan yang bakal digali dalam pemeriksaan tersebut. Namun, keterangan para saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan pengusaha Dadan Tri Yudianto.

Hasbi dan Dadan telah menjalani pemeriksaan di KPK pada 24 Mei 2023 lalu. Namun, keduanya belum ditahan meski diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Pada kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, saat ini total ada 17 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Hasbi dan Dadan, KPK telah terlebih dulu menetapkan 15 orang tersangka.

Sponsored

Dua tersangka di antaranya adalah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; serta hakim yustisial/panitera pengganti MA, Edy Wibowo.

Selanjutnya, dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; serta pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Tersangka lainnya yakni Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid