sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hasbi Hasan gugat penetapan tersangka kasus suap di MA

Gugatan Hasbi terdaftar dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 26 Mei 2023 19:37 WIB
Hasbi Hasan gugat penetapan tersangka kasus suap di MA

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan penelusuran di laman SIPP PN Jaksel, gugatan Hasbi terdaftar dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut didaftarkan pada hari ini (Jumat, 26/5).

"Senin, 12 Juni 2023, agenda sidang pertama," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jaksel. Meski demikian, petitum gugatan Hasbi belum dipublikasikan.

Sebelumnya, Hasbi sempat menjalani pemeriksaan di KPK pada 24 Mei 2023. Dia diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Usai diperiksa selama sekitar 7 jam, Hasbi tak ditahan. Namun, ia mengklaim bakal mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum. Terkait dengan pertanyaan penyidik, ya, silakan saja, saya enggak mungkin memberikan statement apa pun," kata Hasbi kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Diketahui, KPK menetapkan satu pejabat MA dan pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dengan demikian, total 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pejabat MA yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah pengusaha Dadan Tri Yudianto.

Sponsored

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara perinci terkait dugaan peran keduanya dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud.

Berita Lainnya
×
tekid