sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satpol PP DKI: Warga yang berolahraga di Bundaran HI dipastikan terapkan protokol kesehatan

Satpol PP DKI menerjunkan petugas untuk memantau berjalannya olahraga dibeberapa lokasi.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Minggu, 25 Okt 2020 11:26 WIB
Satpol PP DKI: Warga yang berolahraga di Bundaran HI dipastikan terapkan protokol kesehatan

Warga Jakarta kembali melakukan aktivitas olahraga di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta, Minggu (25/10). Kepala Satpol PP DKI, Arifin menyatakan, kegiatan car free day atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jakarta memang masih ditutup

Karena itu, warga yang berolahraga di sekitaran Bundaran HI baik untuk pesepeda dan warga yang hanya sekedar lari serta berjalan tidak boleh membuat kerumunan atau harus terus bergerak.  

"Kalau kami perhatikan mereka menggunakan masker dengan disiplin. Jadi, walaupun banyak orang tapi mereka bergerak dan tidak berkerumun," kata Arifin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/10).

Arifin mengaku, telah menerjunkan sejumlah petugas Satpol PP DKI untuk berjaga dan memantau berjalannya olahraga dibeberapa lokasi termasuk di Bundaran HI. 

Dia menegaskan, tak segan untuk menindak tegas warga yang tak mengenakan masker dan akan langsung membubarkan warga yang berkerumun di area tersebut. 

"Kami pastikan tetap menggunakan masker, kalau tidak maka anggota kami akan melakukan penindakan dan itu menjadi salah satu keharusan untuk disiplinkan masyarakat. Ya, supaya mereka patuh disiplin dan sudah membiasakan budaya menggunakan masker ketika mereka di luar rumah," ujarnya. 

Diketahui selama penerapan PSBB transisi periode 12-24 Oktober di Jakarta, total denda pelanggar PSBB yang terkumpul sebanyak Rp97 juta. 

Selama dua pekan ini, warga yang kedapatan tak menggunakan masker di ruang publik adalah sebanyak 13.300 orang. 12.853 orang diantaranya disanksi dengan kerja sosial dan 447 sisanya dikenakan denda perorangan    yang terkumpul mencapai Rp72,2 juta.

Sponsored
Berita Lainnya

, : WIB

, : WIB
×
tekid