sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola jadi saksi di sidang kasus suap ketok palu

Zumi Zola mengaku, telah menyampaikan keterangan yang diperlukan di persidangan. Kesaksiannya itu diklaim sesuai dengan BAP.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 23 Mei 2023 15:31 WIB
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola jadi saksi di sidang kasus suap ketok palu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, sebagai saksi dalam persidangan dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut, salah satunya yakni mantan anggota DPRD Jambi M Juber. Zumi Zola mengikuti persidangan secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Hari ini saya hadir untuk sebagai saksi sidang dari empat terdakwa anggota DPRD Provinsi Jambi. Masih kasus yang sama, terkait suap ketok palu," kata Zumi Zola kepada wartawan, Selasa (23/5).

Zumi Zola mengaku, telah menyampaikan keterangan yang diperlukan di persidangan. Kesaksiannya itu diklaim sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sama sebetulnya tadi para anggota yang menjadi terdakwa ini. Itu penerimaannya berapa? Jumlahnya berapa? Kalau teknis saya tidak tahu ya. Saya sudah sampaikan itu. Sama seperti BAP," ujar dia.

Zumi Zola divonis enam tahun penjara atas kasus suap RAPBD Jambi. Dia juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Zumi Zola diyakini terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp37,47 miliar, US$173.300, dan SGD100.000, serta satu unit mobil Toyota Alphard. Selain itu, dia juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Total dana suap yang dialirkan sebesar Rp16,34 miliar. 

Zumi Zola dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 14 Desember 2018. Setelah empat tahun menjalani kurungan badan, ia mendapatkan bebas bersyarat pada 6 September 2022.

Sponsored

"Saya kan kemarin 4 tahun lebih (di lapas), dan dinyatakan bebas juga berdasarkan aturan yang berlaku, alhamdulillah. Saya masih laporan ke lapas, di aturannya seperti itu. Ke lapas, laporan sebulan sekali, dijalani," tuturnya.

Adapun dalam persidangan hari ini terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, KPK juga menghadirkan empat saksi lain. Mereka adalah Wahyudi, Dheny Ivan, Shendy, dan Basri.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan saksi-saksi tersebut dihadirkan dari pihak tim jaksa lembaga antikorupsi.

"Dihadirkan saksi Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi). Hadir secara online dari gedung Merah Putih KPK," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (23/5).

Sejumlah pihak yang terlibat kasus ini belum ditahan KPK. Terkini, KPK menahan mantan anggota DPRD Jambi 2014-2019, Mauli.

Masih ada 12 tersangka dalam perkara ini yang belum ditahan. KPK segera menjadwalkan pemanggilan para pihak untuk menjalani pemeriksaan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid