sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu periksa foto viral ASN pendukung 02

Bawaslu menelusuri foto viral enam ASN berpose dua jari untuk mengetahui pasti sumber dan lokasi ASN tersebut bekerja. 

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Selasa, 19 Mar 2019 12:19 WIB
Bawaslu periksa foto viral ASN pendukung 02

Enam orang berseragam Aparatur Sipil Negara (ASN) berpose mendukung salah satu Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sedang viral di media sosial saat ini. Keenam ASN tersebut diduga merupakan ASN di Provinsi Banten.

Nampak dalam foto keenam ASN berpose dua jari dan memamerkan kertas bertuliskan dukungan terhadap Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten pun langsung menelusuri foto viral tersebut. Guna memastikan foto yang beredar berada di instansi lingkungan Pemprov Banten.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi menjelaskan pihaknya segera melakukan investigasi apabila terbukti melanggar, pihaknya tidak segan menyampaikan ke Komite ASN.

Soal sanksinya tergantung hasil kajiannya. Berkaca pada pengalaman di Komite ASN sanksinya dapat berupa pemberhentian. 

"Tergantung hasil klarifikasinya seperti apa, apakah hanya iseng-iseng saja, atau serius mengekspresikan dukungan," katanya.

Selanjutnya Bawaslu segera menelusuri foto viral tersebut untuk mengetahui pasti sumber dan lokasi ASN tersebut bekerja. 

Seperti diketahui, pada Pasal 283 (1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

Sponsored

Berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor B/71/M.SM.OO.OO/2017 27 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, ditegaskan bahwa ASN wajib netral.

Berita Lainnya
×
tekid