sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU siap hadapi gugatan OSO

KPU dituding melanggar hak Oesman Sapta Odang mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI di Pemilu 2019.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Kamis, 27 Des 2018 19:19 WIB
KPU siap hadapi gugatan OSO

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, KPU siap menghadapi gugatan kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Dodi S Abdul Kadir, di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.  

"Ya, siap sejak memutuskan. Kita akan hadiri setiap persidangannya," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/12). 

KPU dilaporkan melanggar hak administratif OSO di Pemilu 2019. Seperti diberitakan, Bawaslu RI menyatakan laporan OSO telah memenuhi syarat formil dan materil. Bawaslu pun berencana menggelar sidang untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut. 

Laporan tersebut merupakan buntut dari keputusan KPU menolak pencalonan OSO sebagai anggota DPD RI di Pemilu 2019. Berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU meminta OSO mundur terlebih dahulu dari kepengurusan parpol lewat surat yang dikirimkan KPU pada 8 Desember 2018.

Dalam surat tersebut, KPU memberikan waktu hingga Jumat (21/12) kepada OSO untuk mundur dari jabatannya sebagai pengurus Hanura jika ingin namanya masuk ke dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga membalas surat KPU.

Surat KPU tersebut dianggap pelapor bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 65/P/U/2018 tanggal 25 Oktober 2018 yang menyatakan putusan MK baru berlaku pada Pemilu 2024. Putusan MA itu diperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-Jakarta tanggal 14 November 2018.

Selain dilaporkan ke Bawaslu, kubu OSO juga melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Bareskrim Mabes Polri. Keduanya dilaporkan karena mencoret nama OSO dari daftar calon tetap anggota DPD RI untuk Pemilu 2019. 

"Setiap kebijakan yang dibuat KPU, kami harus mampu mempertanggungjawabkannya. Jadi ya apapun risikonya ya harus bertanggung jawab," kata Arief menanggapi laporan tersebut. (Ant)

Sponsored


 

Berita Lainnya
×
tekid