close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Presiden Georgia Saakashvili dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Foto: AA
icon caption
Mantan Presiden Georgia Saakashvili dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Foto: AA
Peristiwa
Rabu, 12 Maret 2025 20:57

Mantan Presiden Georgia, Saakashvili dijatuhi hukuman 9 tahun penjara

Dalam sidang pengadilan hari ini, ia mengeluhkan kesehatannya yang memburuk dan meminta penundaan hukumannya.
swipe

Pengadilan Kota Tbilisi pada hari Rabu menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada mantan Presiden Georgia Mikheil Saakashvili. Ia dinyatakan bersalah karena menggelapkan dana publik.

Pengadilan memutuskan Saakashvili terbukti menggunakan dana anggaran negara untuk pengeluaran pribadi selama masa jabatannya sebagai presiden, termasuk membiayai pendidikan putranya, menyewa pesawat dan mobil mewah, serta membeli barang-barang untuk lemari pakaian pribadinya.

Dakwaan diajukan terhadapnya pada tahun 2014, dengan perkiraan kerugian sebesar 9 juta lari Georgia (US$2,9 juta).

Pembela Saakashvili berpendapat bahwa pengeluaran ini terkait dengan perwakilan resmi mantan presiden tersebut.

“Saya diadili sebagai pencuri dan dituduh secara salah karena saya menjalani prosedur medis dan berusaha mewakili negara saya di tingkat tertinggi, baik ketika saya bepergian maupun ketika menjamu pengunjung di sini,” kata Saakashvili dalam salah satu sidang pengadilan.

Saat ini, Saakashvili tengah menjalani perawatan di Klinik Sipil Vivamedi di Tbilisi, tempat ia dipindahkan dari tahanan pada Mei 2022 setelah mogok makan yang berkepanjangan.

Dalam sidang pengadilan hari ini, ia mengeluhkan kesehatannya yang memburuk dan meminta penundaan hukumannya.

Selain kasus ini, Saakashvili menjalani hukuman enam tahun penjara atas penyerangan terhadap anggota parlemen Valery Gelashvili dan atas pengampunan para pembunuh Sandro Girgvliani, kepala Departemen Luar Negeri United Georgian Bank, yang ditemukan tewas pada Januari 2006 di pinggiran ibu kota Georgia. (aa)

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan