close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi: BRIN–BRIDA, menghubungkan riset nasional dengan kebutuhan daerah. Alinea.id/dibuat oleh AI.
icon caption
Ilustrasi: BRIN–BRIDA, menghubungkan riset nasional dengan kebutuhan daerah. Alinea.id/dibuat oleh AI.
Kolom
Senin, 12 Januari 2026 17:49

Konsolidasi nasional riset dan inovasi secara vertikal: Transformasi strategis dari BRIN ke BRIDA

Konsolidasi riset dari BRIN ke BRIDA memperkuat kebijakan daerah berbasis data, memastikan pembangunan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
swipe

Pengaturan tata kelola riset dan inovasi di Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma yang fundamental dalam beberapa tahun terakhir. Arsitektur kelembagaan yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian dan lembaga kini dikonsolidasikan di bawah satu payung besar, yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Konsolidasi ini tidak hanya terjadi di level pusat, melainkan juga merambah ke tingkat daerah melalui pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk investasi human capital, optimalisasi dana riset, infrastruktur riset, link and match thema riset, dan membangun ekosistem riset yang terintegrasi secara vertikal, serta memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan di daerah didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat dan data yang akurat. Konsolidasi vertikal ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah transformasi struktural untuk mengoptimalkan potensi sumber daya nasional guna meningkatkan daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Fondasi filosofis dan yuridis integrasi riset nasional

Lahirnya BRIN sebagai lembaga tunggal yang bertanggung jawab langsung kepada presiden menandai berakhirnya era riset yang terfragmentasi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, BRIN memiliki mandat untuk menjalankan fungsi executing agency, funding agency, dan policy support. Mandat ini kemudian dioperasionalkan di tingkat daerah melalui pembentukan BRIDA, yang diamanatkan oleh Pasal 66 dalam peraturan presiden tersebut. BRIDA didefinisikan sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) serta invensi dan inovasi secara terintegrasi di daerah.

Secara yuridis, pembentukan BRIDA juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). Undang-undang ini memberikan dasar bahwa setiap kebijakan pembangunan di Indonesia harus didukung oleh hasil penelitian dan pengkajian yang kredibel. Dengan adanya BRIDA, pemerintah daerah diharapkan memiliki "dapur intelektual" yang mampu memproses berbagai data mentah menjadi rekomendasi kebijakan yang aplikatif bagi kepala daerah. Hal ini krusial untuk menghindari kebijakan yang bersifat intuitif atau hanya berdasarkan tren politik sesaat.

Fondasi yuridis integrasi riset nasional dan relevansi pembentukan BRIDA

Dasar hukum Fokus pengaturan Relevansi bagi BRIDA
UU No. 11 Tahun 2019 Sistem Nasional Iptek Menghapus Dewan Riset Daerah (DRD) dan menegaskan pentingnya riset dalam kebijakan
Perpres No. 78 Tahun 2021 Badan Riset dan Inovasi Nasional Mandat pembentukan BRIDA dan pembinaan teknis oleh BRIN
PP No. 12 Tahun 2017 Pembinaan dan Pengawasan Pemda Memberikan dasar bagi Kemendagri dalam pembinaan umum terhadap BRIDA
Permendagri No. 7 Tahun 2023 Pedoman dan Nomenklatur BRIDA Mengatur struktur organisasi dan integrasi BRIDA dengan perangkat lainnya
Peraturan BRIN No. 5 Tahun 2023 Tata Kelola Riset di Daerah Merinci mekanisme pembinaan teknis, fasilitasi, dan pemantauan oleh BR

Penting untuk dicatat bahwa struktur manajemen imajiner antara BRIN dan BRIDA bersifat komplementer dan konsultatif-koordinatif. Berbeda dengan lembaga penelitian di masa lalu yang seringkali berjalan sendiri-sendiri, BRIDA diposisikan sebagai orkestrator yang menghubungkan seluruh aktor inovasi di daerah, termasuk perguruan tinggi, sektor industri, dan komunitas masyarakat lokal. Konsolidasi vertikal ini menjamin bahwa agenda riset nasional yang dirumuskan oleh BRIN dapat diturunkan menjadi aksi nyata di tingkat daerah yang sesuai dengan karakteristik sumber daya lokal masing-masing.

Peran strategis BRIDA sebagai akselerator pembangunan daerah

BRIDA hadir sebagai solusi atas berbagai permasalahan pembangunan yang selama ini menghambat kinerja pemerintahan daerah. Sebagai unit yang mengampu peran ganda sebagai think tank dan orkestrator, BRIDA bertugas untuk merumuskan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah (RIPJPID). Dokumen ini menjadi sangat vital karena berfungsi sebagai kompas bagi perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan, mulai dari pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, hingga pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Salah satu keunggulan BRIDA dibandingkan dengan struktur lama seperti Balitbangda adalah kewenangannya dalam menyinergikan riset dari lembaga swasta, badan usaha, dan masyarakat. BRIDA bukan sekadar tempat berkumpulnya peneliti, melainkan hub kolaborasi yang memastikan hasil penelitian dari berbagai pihak tidak hanya berhenti di laboratorium atau dalam bentuk publikasi ilmiah saja, tetapi dapat diimplementasikan untuk memecahkan solusi daerah—sebuah proses yang dikenal sebagai hilirisasi Iptek.

Fungsi utama BRIDA dan dampak terhadap daerah

Fungsi utama BRIDA Implementasi operasional Dampak terhadap daerah
Penyusunan RIRKD/RIPJPID Merumuskan rencana jangka panjang riset daerah yang selaras dengan RPJMD

Perencanaan pembangunan memiliki landasan ilmiah yang kuat

Kebijakan berbasis bukti Quick response analysis dan kajian kebijakan komprehensif bagi kepala daerah Keputusan publik lebih tepat sasaran dan memitigasi risiko kegagalan
Fasilitasi inovasi Dukungan inovator lokal dan pengurusan HKI di daerah
Peningkatan kreativitas lokal dan perlindungan aset kekayaan intelektual
Orkestrasi ekosistem Kolaborasi kampus–industri–pemerintah (Triple Helix/Pentahelix) Terciptanya kolaborasi produktif yang mendorong ekonomi daerah
Pengelolaan data iptek Mengelola sistem informasi Iptek & pemanfaatan data IDSD Memudahkan akses informasi bagi pengambil kebijakan dan masyarakat

Dalam konteks pelayanan publik, BRIDA berperan dalam membenahi tata kelola pemerintahan melalui inovasi daerah. Kehadiran BRIDA memungkinkan daerah untuk melakukan eksperimen kebijakan yang terukur, sehingga efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dapat terus ditingkatkan. Melalui semangat "BRIDA KOMPAK" (Kolaboratif, Optimis, Mandiri, Proaktif, Agile, Kompetitif), lembaga ini didorong untuk menjadi agen pembawa solusi dari BRIN pusat guna menyelesaikan masalah-masalah konkret di lapangan.

Mekanisme pembinaan teknis: Menghubungkan pusat dan daerah

Konsolidasi vertikal riset nasional dijalankan melalui mekanisme pembinaan teknis yang sistematis oleh BRIN terhadap BRIDA. Berdasarkan Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023, pembinaan ini mencakup pemberian fasilitasi, konsultasi, bimbingan teknis, serta pendidikan dan pelatihan. Direktorat Bidang Riset dan Inovasi Daerah (DRID) di bawah BRIN menjadi ujung tombak dalam menjalankan tugas ini, dengan menyediakan 12 regional pendampingan yang mencakup 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Proses bisnis pembinaan teknis ini dimulai sejak tahap awal niat daerah untuk membentuk BRIDA. BRIN memberikan pertimbangan tertulis berdasarkan proposal urgensi yang diajukan oleh pemerintah daerah. Proposal tersebut harus memuat analisis mendalam mengenai kondisi riset di daerah, ketersediaan SDM Iptek, serta isu strategis yang ingin diselesaikan melalui pendekatan riset.

  1. Tahap sosialisasi: BRIN melakukan diseminasi kebijakan nasional dan menjelaskan urgensi BRIDA kepada pimpinan daerah untuk mendapatkan dukungan politik dan anggaran.
  2. Tahap eksplorasi: Tim dari Deputi Bidang RID turun ke lapangan untuk memetakan potensi sumber daya alam, kekuatan ekonomi, dan hambatan sosiologis yang ada di daerah.
  3. Pembentukan forum koordinasi: Membentuk wadah komunikasi antara BRIDA dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya agar terjadi sinkronisasi program.
  4. Penyusunan peta jalan: BRIN mendampingi daerah dalam menyusun RIPJPID yang realistis dan berorientasi pada masa depan, seringkali dengan target jangka panjang hingga tahun 2045.
  5. Implementasi fasilitasi: Memberikan akses kepada daerah untuk menggunakan infrastruktur riset nasional, kapal riset, laboratorium, dan mendatangkan pakar dari pusat riset BRIN.

Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM Iptek daerah. Dengan dukungan pusat, BRIDA di daerah yang sebelumnya memiliki keterbatasan kompetensi periset dapat belajar mengenai manajemen riset yang terstandar dan cara menyusun policy brief yang efektif bagi pengambil keputusan.

Integrasi struktur organisasi dan tata kerja

Salah satu dinamika dalam pembentukan BRIDA adalah pilihan nomenklatur dan struktur organisasi. Melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi daerah untuk membentuk BRIDA sebagai badan mandiri atau diintegrasikan dengan badan perencanaan pembangunan daerah menjadi BAPPERIDA (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah).

Hingga akhir 2025, tercatat sekitar 256 BRIDA/BAPPERIDA telah terbentuk secara resmi melalui Peraturan Daerah. Integrasi dengan Bappeda seringkali menjadi pilihan populer bagi pemerintah daerah karena dianggap lebih efisien secara anggaran dan memudahkan koordinasi dalam perencanaan pembangunan. Namun, tantangan utama dari model integrasi ini adalah jangan sampai fungsi riset hanya menjadi "lampiran" administratif semata, sementara fokus utama tetap pada perencanaan anggaran tahunan. Oleh karena itu, BRIN menekankan bahwa meskipun terintegrasi, fungsi kelitbangan harus memiliki unit kerja yang jelas dan periset yang kompeten.

Model kelembagaan BRIDA

Model kelembagaan Keunggulan Tantangan
BRIDA Mandiri Fokus penuh pada riset,  struktur lebih fleksibel untuk inovasi Membutuhkan anggaran besar, koordinasi dengan perencanaan perlu diperkuat
BAPPERIDA (Terintegrasi) Efisiensi birokrasi, hasil riset langsung masuk dokumen rencana Risiko fungsi riset terpinggirkan oleh tugas rutin perencanaan
Bagian dari OPD lain Memanfaatkan sarana prasarana yang sudah ada Otonomi periset terbatas, sulit menjadi orkestrator lintas sektor

Penyelarasan struktur ini juga melibatkan penghapusan Dewan Riset Daerah (DRD) sebagaimana diatur dalam UU Sisnas Iptek, yang posisinya digantikan oleh BRIDA sebagai lembaga eksekutif riset di daerah. Di sisi lain, peran Dewan Pengarah di tingkat daerah tidak bersifat wajib sebagaimana di pusat; Dewan Pengarah berdasarkan Perpres 78/2021 hanya berada dalam susunan organisasi BRIN pusat untuk memberikan arahan kebijakan makro. Hal ini memberikan otonomi lebih besar bagi kepala daerah untuk memimpin langsung implementasi riset melalui Kepala BRIDA.

Skema pendanaan dan fasilitasi infrastruktur riset

Salah satu keluhan utama daerah dalam menyelenggarakan riset adalah keterbatasan dana dalam APBD. Untuk mengatasi hambatan fiskal ini, BRIN telah merancang skema Joint Funding (pendanaan bersama) yang sangat strategis bagi daerah. Melalui skema ini, BRIN menyediakan infrastruktur, keahlian SDM periset, dan sebagian pendanaan operasional, sementara pemerintah daerah berkontribusi pada aspek-aspek lokal yang strategis.

Selain Joint Funding, BRIN mengelola dana imbal hasil dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk berbagai skema hibah kompetitif, seperti Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM). Skema ini terbuka bagi para peneliti, dosen, dan bahkan periset di BRIDA untuk mengajukan proposal penelitian yang berdampak pada pembangunan nasional maupun regional.

Skema pendanaan

Skema pendanaan Cakupan kegiatan Output yang diharapkan
RIIM Kompetisi Riset dasar, terapan, inovasi strategis Publikasi, paten, produk inovatif
RIIM Ekspedisi Studi lapangan dan eksplorasi SDA dan budaya lokal Data primer, spesimen, dan koleksi ilmiah
Fasilitasi Hari Layar Pemanfaatan kapal riset Baruna Jaya untuk studi kelautan Data oseanografi, pemetaan laut daerah
Hibah Start-up Pengembangan usaha berbasis hasil riset Iptek Perusahaan pemula berbasis teknologi di daerah
Pendanaan Mobilitas Fasilitasi perpindahan periset ke pusat-pusat riset Transfer pengetahuan dan kolaborasi pakar

BRIN juga memberikan akses terhadap infrastruktur riset nasional senilai triliunan rupiah yang mungkin tidak sanggup dibangun oleh satu pemerintah daerah sendirian. Laboratorium bioteknologi, pengolahan pangan, hingga fasilitas ketenaganukliran dan keantariksaan dapat dimanfaatkan oleh daerah melalui mekanisme kerja sama yang jelas. Hal ini merupakan realisasi dari visi konsolidasi riset, di mana aset negara harus bisa dinikmati oleh seluruh wilayah tanpa
hambatan geografis yang berarti.

Tata kelola SDM: Dilema sentralisasi dan kebutuhan daerah

Aspek sumber daya manusia (SDM) merupakan elemen paling dinamis sekaligus menantang dalam proses konsolidasi vertikal ini. Dengan berlakunya kebijakan baru di tahun 2024-2025, BRIN melakukan penataan periset di mana mayoritas peneliti yang sebelumnya tersebar di berbagai daerah kini diwajibkan memiliki homebase di kawasan Jabodetabek. Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan penggunaan laboratorium pusat yang terstandar dan mempermudah koordinasi riset nasional.

Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerintah daerah mengenai ketersediaan pakar yang dapat langsung terjun ke lapangan. Untuk memitigasi hal ini, BRIN menegaskan periset tetap merupakan aset nasional yang fleksibel; mereka dapat ditugaskan ke daerah mana pun di seluruh Indonesia untuk melakukan pendampingan teknis melalui mekanisme penugasan resmi atau skema mobilitas periset. BRIDA di daerah diarahkan untuk tidak perlu membentuk organisasi riset (OR) sendiri yang besar, melainkan mendayagunakan peneliti BRIN melalui kerja sama sinergis.

  1. Peran BRIDA dalam manajemen SDM: BRIDA diharapkan menjadi "hub" yang mampu mengidentifikasi kebutuhan pakar di daerahnya dan menarik minat periset BRIN maupun perguruan tinggi lokal untuk berkolaborasi.
  2. Jabatan fungsional periset: BRIN tetap mengampu pembinaan jabatan fungsional periset di daerah, memberikan penilaian angka kredit yang objektif, dan memastikan jenjang karier peneliti tetap terjamin meskipun berada di struktur perangkat daerah.
  3. Penguatan kapasitas staf: Melalui berbagai bimbingan teknis (Bimtek), BRIN melatih staf BRIDA di daerah agar memiliki kemampuan dalam analisis data, penulisan laporan kebijakan, dan manajemen kekayaan intelektual.

Meskipun terdapat protes dari sebagian periset terkait kebijakan pemindahan ke pusat, pemerintah menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari normalisasi birokrasi riset agar terjadi efisiensi anggaran dan peningkatan kualitas luaran penelitian secara nasional. Masa depan riset daerah tidak lagi bergantung pada kepemilikan fisik peneliti di setiap kantor, melainkan pada kemampuan koordinasi digital dan kolaborasi lintas wilayah.

Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) sebagai alat ukur keberhasilan

Untuk memantau perkembangan riset di daerah secara berkala, BRIN menggunakan instrumen Indeks Daya Saing Daerah (IDSD). IDSD merupakan cerminan dari produktivitas daerah yang diukur melalui berbagai pilar, mulai dari kualitas institusi, infrastruktur, hingga kapasitas inovasi. Pengukuran IDSD dilakukan oleh Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi bekerjasama dengan Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah.

Kerangka konseptual IDSD 2024 terdiri dari empat komponen utama yang diturunkan menjadi 12 pilar daya saing. Data yang digunakan berasal dari data sekunder kementerian/lembaga nasional untuk menjaga objektivitas penilaian. Skor IDSD ini sangat penting bagi BRIDA karena memberikan potret profil daerah dibandingkan dengan wilayah lainnya, sehingga pemerintah daerah dapat mengetahui di mana letak kelemahan dan kekuatan mereka.

Komponen daya saing daerah

Komponen daya saing Pilar utama Fokus indikator
Lingkungan pendukung Institusi, infrastruktur, TIK Efisiensi birokrasi dan stabilitas
Sumber daya manusia Kesehatan, keterampilan Kualitas SDM dan pendidikan
Pasar Pasar barang & tenaga kerja Persaingan dan akses ekonomi
Ekosistem inovasi Dinamika bisnis & inovasi Jumlah paten dan dana riset

Hasil pengukuran IDSD diharapkan menjadi dasar utama penyusunan dan penetapan kebijakan nasional maupun daerah. Daerah dengan skor kapasitas inovasi yang rendah akan mendapatkan perhatian lebih dalam pembinaan teknis oleh BRIN, sementara daerah dengan skor tinggi dapat dijadikan model percontohan bagi wilayah lain. 

Penggunaan data IDSD ini membantu BRIDA untuk tidak melakukan riset secara "membabi buta", melainkan terfokus pada pilar-pilar yang paling membutuhkan perbaikan demi meningkatkan standar hidup masyarakat setempat.

Studi kasus keberhasilan: Apresiasi BRIDA optimal 2025

Bukti nyata dari keberhasilan konsolidasi vertikal riset dapat dilihat melalui gelaran Apresiasi BRIDA/BAPPERIDA Optimal 2025. Penghargaan ini diberikan oleh BRIN kepada 39 pemerintah daerah yang dinilai telah mengintegrasikan riset dan inovasi ke dalam pembangunan berbasis bukti ilmiah secara luar biasa. Penilaian didasarkan pada dua indikator kunci: pemanfaatan rekomendasi kebijakan riset oleh pimpinan daerah dan keberhasilan optimalisasi potensi lokal atau penyelesaian masalah daerah melalui pendekatan sains.

Provinsi Bali, NTB, dan Jawa Timur muncul sebagai contoh praktik terbaik (best practices) yang patut diteladani. Bali diakui karena kepemimpinan daerahnya yang sangat mendukung riset sebagai landasan setiap kebijakan pembangunan ekonomi kreatif dan pariwisata. Di sisi lain, Provinsi NTB sukses membangun ekosistem inovasi yang melibatkan kemitraan global, seperti pengembangan teknologi pertanian kurma dan promosi pariwisata spiritual berbasis budaya lokal.

  1. Nusa Tenggara Barat (NTB): Melalui BRIDA NTB, provinsi ini menyelenggarakan mini workshop dan "Wall of Innovation" untuk menjaring ide dari berbagai lapisan masyarakat, yang kemudian dikonversi menjadi agenda riset prioritas daerah. Sinergi NTB dengan BRIN juga mencakup pemanfaatan pakar pusat untuk melihat langsung potensi lapangan di NTB.
  2. Jawa Tengah: BRIDA Jawa Tengah berhasil mendapatkan penghargaan atas indikator "Kajian Kebijakan yang Dimanfaatkan", yang membuktikan bahwa hasil riset mereka benar-benar dibaca dan digunakan oleh Gubernur serta DPRD sebagai dasar penyusunan keputusan publik yang tepat sasaran.
  3. Jawa Timur: Fokus pada pembangunan teaching industry di tingkat SMK untuk memperkuat link and match antara dunia pendidikan dan dunia industri (Dudika). Hal ini menunjukkan peran BRIDA bisa merambah hingga ke level implementasi vokatif yang mendorong produktivitas ekonomi daerah secara langsung.

Kesuksesan daerah-daerah ini mengirimkan pesan kuat kepada 500 lebih daerah lainnya di Indonesia bahwa BRIDA bukan sekadar beban organisasi, melainkan investasi strategis. Dengan bimbingan teknis yang tepat dari BRIN, daerah-daerah dengan kapasitas fiskal sedang pun dapat menghasilkan kebijakan berkualitas yang mampu menjawab tantangan masa depan.

Tantangan, hambatan, dan solusi ke depan

Meskipun progres konsolidasi vertikal riset menunjukkan tren yang sangat positif, terdapat beberapa tantangan yang masih harus diselesaikan secara kolaboratif antara pusat dan daerah. Salah satu hambatan yang sering muncul adalah terbatasnya anggaran riset di daerah serta fasilitas laboratorium yang belum memadai. Banyak daerah yang merasa ragu untuk membentuk BRIDA karena khawatir tidak mampu membiayai kegiatan penelitian yang mahal. Untuk menjawab tantangan tersebut, BRIN menawarkan beberapa solusi konkret:

  • Optimalisasi kolaborasi: BRIDA didorong untuk menjadi agen penghubung yang mampu menarik kolaborasi dengan pihak swasta dan universitas, sehingga beban riset tidak hanya ditanggung oleh APBD.
  • Pemanfaatan NKS (Nota Kesepakatan Sinergi): Melalui NKS, daerah dapat meminjam fasilitas BRIN tanpa biaya sewa yang memberatkan, selama kegiatannya mendukung agenda pembangunan nasional.
  • Sinkronisasi Pusat-Daerah: Diperlukan koordinasi yang lebih intensif antara BRIN dan Kemendagri agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dalam pembinaan BRIDA. BRIN fokus pada aspek teknis riset, sementara Kemendagri fokus pada pembinaan umum pemerintahan.

Tantangan lainnya adalah masih kuatnya budaya kerja birokrasi yang bersifat top-down dan lambat dalam mengadopsi data. Oleh karena itu, arah kebijakan BRIN ke depan di bawah kepemimpinan baru akan lebih menekankan pada penguatan tata kelola, komunikasi inovasi yang lebih terbuka, serta peningkatan kapasitas SDM Iptek di daerah agar lebih adaptif terhadap perubahan teknologi global. Integrasi riset ke dalam program strategis nasional "Asta Cita" menjadi prioritas utama untuk memastikan bahwa pembangunan di level pemerintah daerah selaras dengan visi Indonesia Emas 2045.

Strategi terintegrasi dan transformasi

Strategi terintegrasi yang merupakan upaya solusi pemerintah Indonesia dalam mentransformasi ekosistem riset dan inovasi saat ini berpusat pada integrasi institusional dan penguatan kolaborasi antara akademisi, industri, serta pemerintah.

Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai strategi tersebut:

1. Investasi human capital (modal manusia)

Pemerintah menyadari bahwa riset yang berkualitas bermula dari peneliti yang kompeten. Fokusnya adalah pada upskilling dan manajemen talenta:

  • Beasiswa pendidikan: Melalui LPDP dan program beasiswa dari BRIN, pemerintah mendanai ribuan peneliti untuk menempuh pendidikan post-graduate (S2/S3) di universitas terbaik dunia.
  • Global talent management: Upaya menarik kembali peneliti diaspora Indonesia (program repatriasi) untuk berkontribusi di dalam negeri.
  • Skema post-doctoral & visiting researcher: Membuka pintu bagi peneliti internasional dan lokal untuk berkolaborasi, guna meningkatkan standar riset nasional menuju level global.

2. Optimalisasi dana riset

Masalah klasik riset di Indonesia adalah dana yang tersebar di berbagai kementerian dan bersifat fragmentaris. Solusinya adalah:

  • Dana abadi penelitian: Pengelolaan dana abadi (endowment fund) yang bunganya digunakan untuk mendanai riset jangka panjang tanpa bergantung penuh pada fluktuasi APBN tahunan.
  • Insentif pajak (super tax deduction): Memberikan pengurangan pajak hingga 300% bagi industri yang berinvestasi dalam kegiatan riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia.
  • Pergeseran fokus: Pendanaan kini lebih diarahkan pada output dan dampak, bukan sekadar kelengkapan administratif laporan keuangan.

3. Infrastruktur riset yang terintegrasi
Pemerintah melalui BRIN telah mengonsolidasi infrastruktur riset dari berbagai lembaga (LIPI, BPPT, LAPAN, BATAN) menjadi satu kesatuan:

  • Open access labs: Laboratorium canggih kini bersifat terbuka (co-working space untuk periset). Peneliti dari universitas maupun swasta dapat menggunakan peralatan mahal milik negara dengan sistem bagi hasil atau tarif yang terjangkau.
  • Kawasan Sains dan Teknologi (KST): Pembangunan pusat-pusat riset tematik (seperti di Cibinong untuk life sciences) yang mendekatkan fasilitas laboratorium dengan pusat pendidikan dan industri.

4. Link and Match & Thema Riset

Untuk menghindari riset yang hanya berakhir di "laci meja", pemerintah menerapkan strategi Link and Match:

  • Platform Kedaireka: Sebuah marketplace inovasi yang mempertemukan kebutuhan industri dengan solusi dari perguruan tinggi. Melalui Matching Fund, pemerintah akan memberikan dana pendamping jika industri setuju mendanai riset tersebut.
  • Tema Riset Prioritas (PRN): Fokus riset kini dikerucutkan pada bidang strategis: Ketahanan Pangan dan Energi; Kesehatan (Vaksin dan Alkes); Ekonomi Hijau (Green Economy); dan Teknologi Digital dan Manufaktur.

5. Membangun ekosistem riset terintegrasi vertikal

Konsep ini bertujuan memastikan riset mengalir lancar dari tahap ide dasar hingga menjadi produk komersial di pasar (hilirisasi).

  • Integrasi hulu ke hilir: Peran BRIN sebagai agregator memastikan riset dasar (basic research) di hulu didukung, sementara di hilir, pemerintah memberikan regulasi dan proteksi pasar bagi produk inovasi dalam negeri melalui e-katalog sektoral.
  • Model Hexahelix (Enam Pilar) yaitu model triple helix yang menambahkan peran Masyarakat dan Media ke dalam kolaborasi tradisional menjadi Pentahelix dan ditambah lagi lingkungan alam menjadi Hexahelix. Sinergi ini memastikan bahwa riset tidak hanya berhenti di laboratorium, tetapi benar-benar diadopsi oleh publik.
  1. Akademisi (cendekiawan): Bertindak sebagai gudang ilmu pengetahuan, penyedia riset dasar, dan pengembang talenta.
  2. Bisnis (sektor swasta): Berperan dalam komersialisasi hasil riset, penyedia modal, dan pihak yang memahami kebutuhan pasar.
  3. Pemerintah (regulator): Penyedia payung hukum, kebijakan insentif (seperti tax deduction), dan infrastruktur riset.
  4. Komunitas/masyarakat: Sebagai "laboratorium sosial" sekaligus pengguna akhir. Masyarakat memastikan bahwa inovasi tersebut relevan dengan masalah nyata di lapangan (sosial-kultural).
  5. Media: Berperan dalam amplifikasi informasi dan edukasi publik. Media membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk inovasi dalam negeri.
  6. Pilar keenam (sustainability/environment): Memasukkan parameter kelestarian alam ke dalam setiap siklus riset dan inovasi merupakan hal yang sangat krusial dengan adanya bencana alam di Sumatera Akhir November 2025 longsor masif di berbagai kabupaten di Aceh, Sumut, dan Sumbar dengan total korban meninggal dunia telah mencapai 1.178 orang serta Pengungsi: Masih ada sekitar 242.000 hingga 380.000 jiwa.
  • Startup berbasis riset: Memberikan inkubasi dan pendanaan awal (seed funding) bagi peneliti yang ingin mengubah hasil risetnya menjadi perusahaan rintisan (spin-off).
img
Hadi Supratikta
Kolomnis
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan