Muhammad Romahurmuziy alias Romy ditunjuk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP. Ia kembali bergabung ke partai berlambang Kakbah, setelah resmi bebas menjalani hukuman dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Hal tersebut ia sampaikan di akun Instagramnya Dengan mengunggah surat keputusan nomor 0782/SK/DPP/P/XIII/2022 tentang perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP. Surat tersebut ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.
"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah. Agar warisan ulama ini kembali merekah. Kuterima amanah ini dengan inna lillah. Karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah. Teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah," tulis Romy, seperti dikutip Senin (2/1).
Dalam surat tersebut, Romy yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP didampingi oleh lima Wakil Ketua Majelis Pertimbangan, yakni Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono. Kemudian, Anas Thahir menjadi sekretaris, Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil menjabat sebagai wakil sekretaris.
Menurut Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi, penunjukan Romy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan berdasarkan pertimbangan yang matang. Awiek, sapaan akrabnya, meyakini, Romy masih mempunyai kemampuan untuk kembali membesarkan PPP.
"Hal tersebut sudah dipertimbangkan dan Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai. Adapun lain-lain itu tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai Ketua Majelis Pertimbangan," kata Awiek kepada wartawan, Senin (2/1).
Menurut Awiek, Romy telah bebas murni dari hukuman satu tahun penjara dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Apalagi, mantan narapidana korupsi itu tidak dihukum dengan pencabutan hak politik, setelah bebas dari balik jeruji besi.
"Beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu, berdasarkan putusan kasasi, beliau hanya divonis satu tahun. Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," ucap Awiek.
Bagi dia, tidak ada kesalahan bagi Romy kembali terjun ke politik dan bergabung dengan PPP.
"Tuntutan hukumannya di bawah lima tahun yakni hanya empat tahun. Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai, sangat boleh," tandas Awiek.