sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaga netralitas, Cak Imin dukung 11 larangan TNI dalam Pemilu 2024

Kababinkum TNI menerbitkan 11 larangan bagi prajurit. Langkah ini untuk memastikan netralitas militer selama Pemilu 2024.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 20 Sep 2023 20:29 WIB
Jaga netralitas, Cak Imin dukung 11 larangan TNI dalam Pemilu 2024

Calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Muhaimin Iskandar, mengapresiasi komitmen TNI untuk netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, ketidakberpihakan aparat pertahanan akan berdampak baik, salah satunya kian menjernihkan iklim demokrasi.

"Ya, tentu saya mengapresiasi komitmen TNI untuk netral di pemilu nanti. Saya rasa, ini sangat sesuai dengan nilai demokrasi kita," kata Cak Imin, sapaannya, Rabu (20/9).

Kendati begitu, menurut Wakil Ketua DPR itu, TNI harus kian menggerakkan program edukasi dan pelatihan tentang netralitas dalam pemilu. Dengan begitu, sikap tersebut terintenalisasi secara kelembagaan.

"Saya harap bukan cuma di jajaran petinggi TNI saja yang netral, tapi juga seluruh prajurit di semua matra. Nah, di sini penting melakukan edukasi berkelanjutan yang fokus pada pemahaman dan komitmen terhadap netralitas TNI," tuturnya.

Cak Imin juga mendorong TNI menjalankan pengawasan internal melalui berbagai cara. Misalnya, inspeksi rutin, membuka kanal pelaporan, dan pengawasan oleh atasan langsung. 

Kemudian, memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melanggar. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berpendapat, cara-cara itu dapat membantu mendeteksi dan mencegah personel TNI terlibat politik praktis.

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro menerbitkan 11 larangan bagi prajurit pada Pemilu 2024. Langkah ini untuk memastikan TNI netral "kontestasi politik".

Ke-11 larangan tersebut adalah:
1. Dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;
2. Dilarang secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada;
3. Dilarang menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;
4. Dilarang berada di TPS saat pelaksanaan pemungutan suara;
5. Secara perorangan/satuan/fasilitas dilarang terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan, termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI; 6. Dilarang melakukan tindak dan/atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat memengaruhi keputusan KPU dan Bawaslu;
7. Secara perorangan/satuan/fasilitas dilarang menyambut dan mengantar peserta kontestan;
8. Dilarang menjadi anggota KPU, Bawaslu, panitia pemilih, panitia pendaftaran pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;
9. Dilarang terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta pemilu, baik perorangan atau kelompok partai;
10. Dilarang memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu; dan 11. Dilarang melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat memengaruhi keputusan KPU dan Bawaslu.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid