sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diperiksa perdana, Iwa Karniwa langsung diboyong ke Rutan Guntur

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 30 Agst 2019 20:22 WIB
Diperiksa perdana, Iwa Karniwa langsung diboyong ke Rutan Guntur

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iwa ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Iwa sudah mengenakan rompi oranye KPK dengan kondisi tangan terborgol saat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (30/8) sore, sekira pukul 17.25 WIB. Mukanya lesu. 

Kepada awak media, Iwa mengungkapkan rasa syukur lantaran tim penyidik dapat menjalankan tugasnya secara profesional. 

"Saya sudah menjalankan sesuai dengan prosedur. Saya akan mendukung proses hukum dan saya mendukung KPK untuk mengungkapkan kasus ini," ucap Iwa sebelum masuk ke mobil tahanan KPK.

Saat disinggung substansi pemeriksaan, Iwa enggan berkomentar. "Silakan (tanya) ke penasihat hukum. Terima kasih," kata dia. 

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak menyampaikan, Iwa harus mendekam selama 20 hari di Rutan Guntur. Ia pun mengingatkan agar Iwa bersikap kooperatif selama proses penanganan perkara. 

Iwa diduga telah menerima uang dari terpidana Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Kabupaten Bekasi pada 2017 sebesar Rp900 juta.

Disinyalir, uang tersebut untuk memuluskan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017 yang tengah dibahas ditingkat provinsi saat itu.

Sponsored

Dalam mengusut perkara tersebut, KPK telah memeriksa mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan wakilnya Deddy Mizwar. Keduanya didalami terkait dengan pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi di Pemprov Jabar.

Yuyuk mengatakan, KPK juga tengah mendalami informasi baru dari masyarakat untuk mengungkap perkara tersebut. "Terkait yang bersangkutan selama menjadi Sekda," ujar Yuyuk.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Iwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid