sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR desak pembenahan distribusi pupuk bersubsidi

Petani keluhkan pupuk mahal dan langka, bahkan minta program pupuk bersubsidi dihapus.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 09 Mar 2022 07:51 WIB
DPR desak pembenahan distribusi pupuk bersubsidi

Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono, meminta agar PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) membenahi permasalahan distribusi pupuk bersubsidi. Pasalnya, di hampir beberapa wilayah masalah distribusi pupuk subsidi masih terus ditemui.

"Protes petani itu terkait dengan kelangkaan pupuk dan harga pupuk yang mahal. Sehingga inilah yang menjadi catatan bagi Komisi IV dan pemerintah untuk membenahi terkait dengan tata niaga distribusi pupuk,” ujar Ono dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu (9/3).

Menurut politikus PDI-Perjuangan ini, akibat kelangkaan pupuk bersubsidi ini, para petani meminta agar program pupuk bersubsidi dihapuskan saja. Mereka berpandangan, program itu seharusnya diganti menjadi subsidi akhir atau subsidi produk pertaniannya. 

Masukan dari petani tersebut, kata Ono, harus didiskusikan bersama antara Komisi IV dengan pemerintah untu mengetahui kemungkinan usulan itu dilakukan.

"Kalau kita lihat berbagai macam analisis yang menyatakan bahwa satu hektar lahan pertanian padi itu alokasi subsidi pupuknya sekitar Rp700 ribu. Apakah nanti mungkin subsidi itu diberikan dalam bentuk uang kepada petani, tapi program pupuknya dihapuskan,” ucap Ono.

Selain itu, kata Ono, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) yang jumlahnya mencapai 20 juta ton dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp70 triliun tidak sebanding dengan dana yang bisa disiapkan pemerintah. Selama ini, dana subsidi pupuk yang disiapkan pemerintah hanya setengahnya dari jumlah kebutuhan petani, yakni antara Rp30-35 triliun.

Hal itu, katanya, akan menjadi pertimbangan keberlangsungan program pupuk bersubsidi. Terlebih, banyak pihak yang masih meragukan validasi dan akurasi RDKK, harus juga ada pendataan kembali. 
"Karena di Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani kecil yang memiliki lahan kurang dari 2 hektar. Apakah sudah benar selama ini hanya petani kecil yang mendapatkan pupuk subsidi itu, jangan-jangan petani besar juga dapat,” kata Ono.

Ono juga berpesan kepada petani untuk memilik alternatif selain mengandalkan pupuk kimia. Menurutnya, penggunaan pupuk organik, olahan limbah-limbah pertanian atau peternakan itu bisa menjadi solusi lain yang harganya pun lebih murah.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid