sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR kaji usulan Kemenag menaikan biaya ibadah haji 2023

Komisi VIII akan mencari komponen yang dapat dikurangi biayanya.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 20 Jan 2023 12:36 WIB
DPR kaji usulan Kemenag menaikan biaya ibadah haji 2023

Panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR tengah mengkaji usulan Kementerian Agama (Kemenag) yang berencana menaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.

"Kami akan berusaha mencari komponen anggaran yang masih dapat dikurangi," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/1).

Menurut Khafi, Panja Komisi VIII DPR akan membahas agar kenaikan BPIH tak terlalu tinggi dari yang diusulkan Kemenag. Hal ini penting, sebagai bentuk keberpihakakan kepada rakyat.

"Percayalah, kami di Komisi VIII tetap berpihak pada rakyat. Bukan hanya kepada yang akan berangkat, tapi kepada masyarakat yang masa antriannya masih panjang," ucap Kahfi.

Kendati demikian, Kahfi mengakui kenaikan BPIH itu merupakan respons atas beberapa kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menaikkan harga beberapa sektor pelayanan haji. Selain itu, anggaran dana haji yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan dikelola dengan prinsip berkeadilan dan keberlanjutan. 

"Jika kita meneruskan kebijakan penyaluran dana keuntungan, investasi BPKH untuk menutupi kekurangan setoran haji sampai 50 persen.Makanya, Kemenag mengusulkan agar penyaluran dana BPKH maksimal 30 persen, sisanya tetap dibebankan kepada jamaah," katanya.

Kemenag sebelumnya mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah. Namun, dari BPIH itu hanya 70% di antaranya yang dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp69 juta, sementara 30% sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.

Secara akumulatif, komponen yang dibebankan pada dana nilai manfaat sebesar Rp5,9 triliun. Sehingga, biaya haji 2023 ini naik dua kali lipat dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu, yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid