sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR sebut pengaturan speaker masjid melalui kajian mendalam

Negara muslim seperti Arab Saudi memiliki aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 24 Feb 2022 17:00 WIB
DPR sebut pengaturan speaker masjid melalui kajian mendalam

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, penerbitan Surat Edar (SE) 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sudah tepat. Surat Edaran ini sebelumya menuai pro dan kontra di tengah tokoh agama dan masyarakat.

Menurut Ace, bahkan di negara muslim seperti Arab Saudi memiliki aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala di negara timur tengah tersebut.  

"Di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini, ada aturannya," kata Ace kepada wartawan, Kamis (24/2).

Ace berpendapat Kementerian Agama tentu sudah mengkaji secara mendalam dan detail sebelum menerbitkan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022. Terlebih lagi, tentang batas volume pengeras suara di masjid dan musala diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel). 

"Pasti sudah melalui kajian yang mendalam dari Kemenag," ujar dia.

Ace menambahkan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak.

"Kita harus menghargai antara sesama kita," kata politikus Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran terkait Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Yaqut mengatakan, pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat. 

Sponsored

Diakui Yaqut, pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah masyarakat. Di sisi lain, masyarakat amat beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. 

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut, dikutip dari laman Kemenag, Senin (21/2). 

Berita Lainnya
×
tekid