sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gelora dukung usul jadwal pendaftaran capres-cawapres dimajukan

KPU mengusulkan masa pendaftaran capres-cawapres dipercepat 9 hari menjadi 10-16 Oktober 2023.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 11 Sep 2023 13:52 WIB
Gelora dukung usul jadwal pendaftaran capres-cawapres dimajukan

Partai Gelora mendukung usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon)presiden dan wakil presiden Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Harapannya, dapat menekan ingar bingar para kandidat.

"Itu berita baik karena seharusnya memang kebisingan para capres itu harus dihentikan dengan masuk kepada prosedur penjadwalan yang lebih riil," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, dalam keterangannya, Senin (11/9).

KPU mengusulkan jadwal pendaftaran capres-cawapres dimajukan 9 hari. Dengan demikian, menjadi 10 Oktober 2023 dari jadwal semula pada 19 Oktober.

Fahri mengungkapkan, dirinya bosan dengan kebisingan politik yang dilakukan para capres. Menurutnya, itu bisa ditekan jika tahapan pemilihan presiden (pilpres) dipercepat.

"Kebisingan politik di tingkat elite ini dipicu oleh 'kontestasi perasaan'. Itu karena para elit saling menyalahkan, menuduh satu sama lain, dan memantik SARA," tuturnya.

Bagi eks politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, mestinya para kontestan melakukan dialog dan debat gagasan. "Kalau seseorang mau jadi pemimpin, maka harus menjelaskan apa yang mau dia bawa."

Fahri juga mendorong jadwal pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) dimajukan. Sesuai tahapan yang telah ditentukan, pendaftaran caleg ditutup 3 November 2023.

"Kami juga mendorong KPU agar menjadwalkan hal yang sama untuk calon anggota DPR RI, DPD RI, dan juga DPRD provinsi serta kabupaten/kota. Hal itu agar kontestasi gagasan di antara kandidat lebih diutamakan daripada kontestasi perasaan yang selama ini muncul," urainya.

Sponsored

Diketahui, KPU mengusulkan masa pendaftaran capres-cawapres dimajukan dari 19 Oktober-25 November 2023 menjadi menjadi 10-16 Oktober. Pendapat tersebut tertuang dalam draf peraturan KPU (PKPU) yang sedang disusun.

KPU mengklaim, usulan itu merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Di dalamnya memuat kampanye harus dilakukan 25 hari setelah daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif ditetapkan. Dihitung dari penetapan DCT paslon presiden-wapres, kampanye digelar 15 hari setelahnya.

Berita Lainnya
×
tekid