sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi terbitkan Perppu KPK, Surya Paloh: Bisa dimakzulkan

Di tengah rumor konflik dengan Megawati Soekarnoputri, Surya Paloh justru meminta Jokowi tak menerbitkan Perppu KPK.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 02 Okt 2019 20:46 WIB
Jokowi terbitkan Perppu KPK, Surya Paloh: Bisa dimakzulkan

Di tengah rumor konflik dengan Megawati Soekarnoputri, Surya Paloh justru meminta Jokowi tak menerbitkan Perppu KPK.

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Paloh, Jokowi bisa dimakzulkan jika salah mengeluarkan Perppu.

"Salah-salah, Presiden bisa di-impeach karena itu," kata Paloh di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10).

Menurut Paloh, Jokowi sudah sepakat dengan petinggi partai politik dari koalisi untuk tidak mengeluarkan Perppu. Kesepakatan itu diambil saat Jokowi dan petinggi parpol dari koalisi menggelar pertemuan yang digelar pada Senin (30/9) malam.

"Jadi yang jelas, presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada, belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," jelas bos Media Group ini.

Menurut dia, Jokowi pada dasarnya mendengarkan aspirasi masyarakat, khususnya mahasiswa yang menuntut penerbitan Perppu KPK. Namun, kata dia, UU KPK yang telah disahkan itu sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review

"Karena sudah masuk pada persengketaan di Mahkamah Konstitusi (MK), ya salah juga kalau mengeluarkan Perppu," jelasnya.

Selain judicial review di MK, salah satu opsi yang mungkin membatalkan isi pasal yang kontroversial dalam UU KPK ialah legislative review. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong masyarakat melakukan legislative review, namun tidak berniat menjadi inisiator di DPR.

Sponsored

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan partainya tidak berniat menjadi pengusul legislative review dengan alasan sejak awal PKS menolak revisi UU yang melemahkan lembaga antirasuah.

"Jadi kalau ada yang ingin mengajukan legislative review, monggo saja," kata Hidayat secara terpisah.

Hidayat mengatakan UU KPK saat ini perlu ditinjau ulang. Selain karena adanya penolakan masyarakat, hasil revisi justru melemahkan KPK. "Ya sangat mungkin UU KPK ditinjau kembali," ujar Hidayat.

Berita Lainnya
×
tekid