sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus PAN: Kampanye di kampus jangan picu konflik antara kampus dengan partai

Kampanye di kampus bisa menjadi media edukasi sekaligus ajang adu gagasan, visi dan misi dan program peserta pemilu di hadapan para civitas

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 26 Jul 2022 10:53 WIB
Politikus PAN: Kampanye di kampus jangan picu konflik antara kampus dengan partai

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, wacana menggelar kampanye pemilu di lingkungan kampus boleh saja, dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi semua peserta pemilu. Oleh sebab itu, KPU perlu mengatur secara detail dan komprehensif soal pelaksanaan kampanye di kampus tersebut.

Termasuk, adanya kesetaraan dengan memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi semua peserta pemilu sehingga, wacana tersebut tidak menimbulkan polemik dalam penerapannya. 

"Jangan sampai menimbulkan dinamika dan memicu konflik antara kampus dengan partai, atau sesama partai. Apalagi menimbulkan keruwetan," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (26/7).

Kampanye di kampus bisa menjadi media edukasi sekaligus ajang adu gagasan, visi dan misi dan program peserta pemilu di hadapan para civitas akademika. Selain itu, kampanye di kampus tersebut dapat menjadi sarana untuk menguji kemampuan setiap kontestan di arena intelektual, baik sebagai calon eksekutif maupun anggota legislatif.

"Warga kampus termasuk kelompok kritis sehingga bisa menguji kualitas ataupun program yang dijanjikan para calon dan diharapkan akan dapat menciptakan kampanye yang lebih berkualitas karena masuk di kalangan akademisi" ucap Guspardi.

Politikus PAN ini menilai, edukasi politik harus dilakukan secara berkesinambungan termasuk di lingkungan kampus. Hal ini sekaligus akan memantik kesadaran dari generasi bangsa untuk melek politik dan mendorong mereka berpartisipasi secara langsung dalam konteks demokrasi. 

"Yang penting, pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus bersih dari intervensi terutama dari pihak kampus maupun pemerintah. Harus diwaspadai jangan sampai nantinya pemerintah melakukan intervensi karena Rektor itu kan diangkat oleh Menteri, sementara Menteri adalah pembantu Presiden. Nanti Presiden melakukan intervensi," tegas dia.

Lebih lanjut, Guspardi mengatakan, kampanye di kampus harus mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia mengutip penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. 

Sponsored

"Jadi, melakukan kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor atau pimpinan lembaga. Dan perlu ditegaskan bahwa peserta kampanye hadir tanpa mengenakan atribut kampanye pemilu dan setiap calon harus mendapatkan kesempatan yang sama. Yang dilarang itu apa? menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya," kata dia.

"Wacana ini bisa dilakukan sepanjang ada jaminan tidak akan mengganggu kebebasan akademik dan identitas kampus. Makanya perlu mekanisme yang jelas dan tegas serta komprehensif untuk merealisasikan wacana kampanye di kampus ini," pungkas Guspardi.

Berita Lainnya
×
tekid