sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penceramah tak bersertifikat dipaksa turun dari mimbar? Ini kata Menag

Program sertifikasi ditujukan agar para pendakwah menambahkan nilai-nilai kebangsaan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 08 Sep 2020 12:08 WIB
Penceramah tak bersertifikat dipaksa turun dari mimbar? Ini kata Menag

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memastikan bahwa penceramah yang tidak mengantongi sertifikat tidak akan diturunkan dari mimbar oleh aparat keamanan. Hal itu disampaikan Fachrul menyusul polemik atas rencana sertifikasi penceramah oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"Beberapa pertanyaan timbul. Pak, apakah ini kemudian menjadi penceramah yang tidak bersertifikat sedang memberikan ceramah diturunkan oleh aparat keamanan karena tidak ada sertifikat? Saya bilang, itu pasti tidak akan terjadi," ujar Fachrul dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara virtual, Selasa (8/9).

Hanya saja, dia tidak memastikan bahwa penceramah akan diprotes jika konten dakwah bermuatan negatif. Menag hanya meminta untuk tidak mengaitkan program sertifikasi tersebut dengan adanya konten dakwah yang bermuatan negatif. 

"Mohon maaf, kalau ada sesuatu dalam kaitan konten penceramah, Anda mungkin diprotes. Tidak ada kaitan pasti dengan (program sertifikasi) ini," ucap dia.

Dia menekankan, program sertifikasi ini ditujukan agar para pendakwah dapat menambahkan nilai-nilai kebangsaan dari ceramahnya.

Menag juga berharap penyampaian nilai agama dan kebangsaan dapat dilakukan penceramah dalam satu kegiatan dakwah. "Jadi, tidak akan pernah ada petunjuk lanjutan kita bahwa yang boleh berceramah hanya yang punya sertifikat. Tidak," ujarnya.

"Kami ingin semuanya bisa menerima dengan baik (program sertifikasi) karena memang dengan tujuannya baik untuk kepentingan umat dan bangsa di masa depan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Agama menggulirkan program sertifikasi untuk penceramah. Adapun sertifikasi ini berlaku untuk seluruh agama. Namun, program ini tidak bersifat wajib atau mengikat. Dalam pelaksaannya, Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator dan koordinator. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid