Kinerja DPD diklaim terus meningkat dalam lima tahun
Anggaran yang meningkat dari pusat ke daerah dan revisi UU MD3 menjadi tolak ukur keberhasilan DPD.
Menjelang akhir jabatannya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta Odang (OSO) menilai kewenangan lembaga yang dipimpinnya belum cukup dibandingkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski begitu, kinerja DPD diklaim OSO terus meningkat dalam lima tahun terakhir.
OSO menyebut walaupun DPD masih banyak kekurangan terkait kewenangan, namun kinerja DPD dalam lima tahun terakhir semakin meningkat.
"Tetapi itulah namanya politik, kewenangan kurang tetapi tuntutannya begitu besar untuk DPD," ujar OSO dalam acara dialog bertajuk "Refleksi Akhir Masa Jabatan" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Dalam lima tahun terakhir, kata OSO, kinerja DPD banyak meningkat. Kinerja itu seperti meningkatkan anggaran dari pusat ke daerah dan merevisi UU MD3. Ia berharap anggaran ke daerah akan semakin meningkat ke depan.
"Bahkan mengawal dana desa telah mencapai Rp247 triliun. Yang kami harapkan naik terus dari tahun ke tahun," ujar OSO.
Usulan menambah kewenangan DPD muncul dari anggota DPD RI terpilih dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha awal September lalu. Dia menilai kewenangan DPD perlu lebih besar, di antaranya dalam hal penyusunan dan penetapan rancangan undang-undang.
Rachman mengatakan selama ini DPD hanya berfungsi memberikan pertimbangan saat proses penyusunan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU). Begitu juga dalam proses seleksi anggota yang akan mengisi sejumlah pimpinan lembaga negara seperti penetapan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sebagainya.
Namun kata dia, untuk mewujudkan perluasan kewenangan ini memang tidak mudah. Sebab perlu ada perubahan atau amandemen konstitusi yang memberikan kewenangan lebih kepada DPD dibanding sebelumnya. Saat ini kewenangan DPR dan DPD sudah ditentukan dalam konstitusi yaitu Undang-undang dasar (UUD).
Lebih lanjut OSO mengatakan jika koordinasi dengan DPR sebenarnya sudah semakin membaik.
"Cuman kami tentu akan menerima hal-hal yang dibutuhkan DPR sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami tidak bisa berdasarkan emosi," tukas OSO.