close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Dalam Negeri menggelar konferensi pers usai pelantikan lima penjabat gubernur di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Puspen Kemendagri.
icon caption
Menteri Dalam Negeri menggelar konferensi pers usai pelantikan lima penjabat gubernur di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Puspen Kemendagri.
Politik
Kamis, 12 Mei 2022 15:41

Mendagri dukung keputusan MK soal penunjukan kepala daerah

Komisi II DPR menyebut posisi lima penjabat gubernur yang dilantik Mendagri rawan digugat publik.
swipe

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengangkatan penjabat kepala daerah. MK menyampaikan agar pemerintah mempertimbangkan dan memberi perhatian membuat peraturan pemerintah (PP) khusus guna penunjukkan penjabat yang bersifat demokratis dan transparan.

"Intinya itu kan mengenai masa jabatan yang tidak sampai lima tahun untuk hasil pemilihan Pilkada 2020. Yang kedua juga mengenai mekanisme penunjukan pejabat yang habis masa jabatan di tahun 2022/2023, itu letaknya bukan di dalam keputusan, bukan keputusan, tapi di dalam pertimbangan," ujar Tito usai pelantikan lima penjabat gubernur di gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Kamis (12/5).

Mendagri menjelaskan, prinsip demokratis telah dijalankan melalui upaya menghimpun aspirasi dari berbagai pihak. Adapun prinsip transparansi juga dilakukan dengan mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melibatkan para menteri dan kepala lembaga. Dalam sidang tersebut, Jokowi mendengarkan pendapat dari para menteri dan pimpinan lembaga terkait masing-masing calon penjabat. 

"Tiap satu-satu dibahas orang ini bagaimana, kinerjanya bagaimana, dan kemudian apakah ada catatan pelanggaran hukum atau potensi pelanggaran hukum, semua dibahas di sana (sidang TPA)," tegasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyebut posisi lima penjabat gubernur dilantik untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022, rawan digugat oleh publik. Hal ini lantaran Kemmendagri menunjuk penjabat tidak mengikuti putusan MK untuk membuat peraturan teknis penjabat kepala daerah.  

"Posisi lima kepala daerah yg dilantik hari ini rawan digugat oleh publik. Ini murni kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (12/5).

MK menolak permohonan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 201 ayat (10) dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah.

Dalam putusannya, MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, peraturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah diperlukan.

Mardani mengatakan semua tahu putusan MK itu final dan mengikat. Oleh karena itu, ia kembali mengingatkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pimpinan eksekutif segera melaksanakan putusan MK.

"Terlebih kondisi ekonomi dan menjaga stabilitas di daerah jadi bagian dari tantangan yang mesti dihadapi penjabat. Tidak hanya dituntut mempunyai pengetahuan, waktu, serta integritas, tapi juga perlu diterima secara politik di daerahnya," ujar politikus PKS ini.
 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan