close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Peresmian Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang dipimpin Mendagri, Tito Karnavian, di Lapangan Plaza, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/11/2022). YouTube/Kemendagri RI
icon caption
Peresmian Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang dipimpin Mendagri, Tito Karnavian, di Lapangan Plaza, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/11/2022). YouTube/Kemendagri RI
Politik
Jumat, 11 November 2022 10:28

Mendagri Tito resmikan 3 provinsi baru di Papua

Tiga provinsi baru yang diresmikan adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
swipe

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meresmikan tiga daerah otonomi baru (DOB) atau provinsi baru di Papua hari ini (Jumat, 11/10). Ketiga DOB tersebut adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Peresmian dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, di Lapangan Plaza, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat. Agenda diawali dengan pembacaan sejarah terbentuknya Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Disampaikannya, peresmian tiga provinsi baru tersebut merupakan awal perjuangan dalam mewujudkan masyarakat Papua yang lebih sejahtera. Kemudian, Tito meresmikan tiga provinsi itu atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pada hari ini, Jumat, 11 November 2022, bertempat di Jakarta, saya Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, atas nama Presiden Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua pegunungan. Semoga Tuhan Yang Mahakuasa meridai dan memberikan berkat kepada kita semua," tutur Tito.

Peresmian diiringi tabuh tifa oleh Tito dan Wakil Mendagri, John Wempi Wetipo, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti. Dengan diresmikannya tiga DOB di Papua, maka Indonesia saat ini resmi memiliki 37 provinsi.

Adapun penetapan pembentukan tiga provinsi baru di Papua tertuang dalam tiga undang-undang (UU) yang disahkan Presiden Jokowi pada 25 Juli lalu. Perinciannya, UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan