sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MPR imbau pemerintah tunda pembayaran iuran BPJS

Penundaan iuran BPJS Kesehatan untuk mengurangi beban masyarakat di tengah Covid-19.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 02 Apr 2020 17:01 WIB
MPR imbau pemerintah tunda pembayaran iuran BPJS

Ketua MPR, Bambamg Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah menunda pembayaran iuran BPJS Kesehatan masyarakat.

Politikus Golkar ini menilai kebijakan tersebut penting agar beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 semakin berkurang. Apalagi banyak masyarakat yang mengeluhkan kenaikan 100% BPJS ternyata masih berlaku.

"Saya minta dan mengimbau kepada pemerintah, seharusnya itu juga diberlakukan untuk penundaan terhadap pembayaran BPJS," ujar Bamsoet lewat keterangan tertulisnya, Kamis (2/4).

Penundaan pembayaran iuran BPJS tersebut sesuai dengan semangat stimulus ekonomi yang digulirkan oleh pemerintah, sekurang-kurangnya bisa ditunda sampai tiga bulan ke depan.

Menurut Bamsoet, pemerintah wajib memperhatikan polemik BPJS ini. Pada situsi seperti ini, setidaknya masyarakat bisa diberikan kelonggaran untuk tidak membayar BPJS tanpa mengurangi pelayanan yang diberikan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan  atas uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang dimohonkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). 

Adapun salah satu permohoan yang dikabulkan, yakni terkait kenaikan iuran BPJS 100% sebagaimana Pasal 34 per 1 Januari 2020.

MA mebatalkan kenaikan iuran BPJS tersebut lantaran bertentangan dengan sejumlah ketentuan berbagai regulasi di atasnya.

Sponsored

"Putusannya sudah sejak 27 Februari 2020, sudah putus judicial reviewnya. MA mengabulkan beberapa petitum yang berkaitan dengan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirnasi Alinea.id.

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Bukan hanya itu saja, pasal tersebut dinilai MA juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Lebih jauh, bertentangan juga dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.

Berita Lainnya
×
tekid