sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PAN minta Menag Yaqut ralat soal pernyataan azan masjid

Kegaduhan yang ada saat ini akan mereda selama Yaqut meralat pernyataanya kepada publik.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 25 Feb 2022 18:34 WIB
PAN minta Menag Yaqut ralat soal pernyataan azan masjid

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto, meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengklarikasi pernyataan yang dinilai menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing. Menurutnya, klarifikasi perlu dilakukan menimbulkan kegaduhan yang lebih besar.

"Sebaiknya Menag segera meralat ucapannya itu agar tidak menimbulkan kegaduhan dan tafsir-tafsir di masyarakat tidak makin liar," kata kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/2).

Yandri mengatakan, kegaduhan yang ada saat ini akan mereda selama Yaqut meralat pernyataanya kepada publik.

"Menurut saya sebaiknya diakhiri kegaduhannya sebanyak Pak Menteri itu menjelaskan duduk persoalan dan meluruskan sejelas-jelasnya," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini.

Sedangkan anggota Komisi VIII DPR Abdul Wachid berpendapat, pernyataan Menaq Yaqut soal azan memang sangat berlebihan. Menurut dia, sebaiknya Kemenag tidak perlu mengatur masalah pengeras suara maupun adan, karena masih banyak persoalan bangsa ini yang perlu diselesaikan

"Jika suara azan dianggap sebagai gangguan, saya pikir, itu berlebihan. Karena suara azan yang begitu indah dan bermakna menjadi semacam budaya di Indonesia," katanya kepada wartawan, Jumat.

Menurut dia, azan dikumandangkan dari mesjid dan musala sebanyak lima kali sehari dengan durasi 1 hingga 1,3 menit. Selain merdu, tentunya tidak bisa disamakan dengan suara apa saja, apa lagi dianggap sebagai suara yang menganggu.

Bahkan, suara azan yang mengingatkan dan memanggil umat muslim untuk salat dapat dikategorikan sebagai kearifan dan cagar budaya dalam hidup bertoleransi antar umat beragama di Indonesia.

Sponsored

Untuk itu, di tengah keberagaman yang ada, Wachid mengajak semua pihak untuk memaknai toleransi dengan baik. "Mari kita pertebal semangat persatuan, saling menghormati dan saling menghargai sesama anak bangsa dan juga antar umat beragama," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Pemberitaan yang mengatakan Yaqut membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar mengatakan, Yaqut menjelaskan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dapat ditunjukkan dengan menjaga kebisingan pengeras suara. Sesuai  Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal,” kata Thobib dalam keterangan, Kamis (24/2).

Menurut Thobib, Yaqut bukan mengutarakan kedua hal tersebut sebagai analogi perbandingan. Namun, sebagai contoh untuk menjelaskan suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. 

Thobib menyampaikan, Yaqut tidak melarang masjid hingga musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. 

Edaran yang Menag terbitkan, lanjut Thobib, hanya mengatur terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu juga mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Berita Lainnya
×
tekid