sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polemik dana kelurahan di tahun politik 2019

Kubu pendukung Prabowo-Sandiaga Uno mempertanyakan kebijakan dana kelurahan yang akan direalisasikan pada 2019 mendatang.

Robi Ardianto Kudus Purnomo Wahidin
Robi Ardianto | Kudus Purnomo Wahidin Senin, 22 Okt 2018 16:07 WIB
Polemik dana kelurahan di tahun politik 2019

Kebijakan pemerintah yang mengalokasikan dana Rp3 triliun untuk dana kelurahan menuai polemik. Kubu pendukung calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, mempertanyakan kebijakan yang akan direalisasikan pada 2019 tersebut.

Realisasi dana kelurahan yang terjadi di tahun politik, dinilai bisa dimanfaatkan kubu Jokowi-Maruf Amin, untuk mempengaruhi pilihan politik masyarakat. Sandiaga Uno secara terang-terangan mengungkap hal ini. 

"Tapi kalau misalnya di tahun politik, di 2019 ini, pasti masyarakat bisa menilai sendiri, apakah ini ada udang di balik batu atau apakah ini sebuah program yang memang dicanangkan sebelumnya," kata Sandi dikutip detik.com, Minggu (21/10).

Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon juga menilai kebijakan tersebut politis. Ini disebabkan kebijakan tersebut muncul jelang penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.

"Kenapa tidak dari dulu, kenapa baru sekarang? Ini sangat mudah dinilai pencitraan, karena ini menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres)," kata Fadli di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid. Wakil Ketua MPR RI ini berpandangan, seharusnya dana tersebut bisa dikucurkan sedari awal masa kepemimpinan Jokowi.

"Ini malahan baru turun menjelang Pilpres, kenapa tak dari awal direncanakan lewat RAPBN. Semenjak tahun pertama menjadi presiden seharusnya," ujarnya.

Kendati demikian, Fadli dan Hidayat tetap setuju adanya dana kelurahan tersebut. Keduanya menilai dana kelurahan dapat menggerus kesenjangan antara pusat dan daerah.

Sponsored

"Pada prinsipnya kami sepakat, karena kami tak mau adanya kesengajaan antara kota dan kelurahan," ujar Hidayat.

Hanya saja, mereka mewanti-wanti agar pemerintah tak menggunakan program dana kelurahan tersebut sebagai ajang pencitraan, mengingat tak lama lagi akan berlangsung Pilpres 2019.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Raja Juli Antoni, mengingatkan agar Sandiaga Uno tak perlu bersikap nyinyir terhadap kebijakan tersebut.

Dia pun mempertanyakan sikap Sandiaga atas kebijakan dana kelurahan tersebut. Kalau setuju, kata Raja Juli, Sandiaga tak perlu lagi berkomentar nyinyir. Dia juga menyarankan agar Sandiaga memberikan solusi yang jelas jika tak setuju dengan kebijakan tersebut. 

"Menurut saya Mas Sandi jangan nyinyir, tapi solutif," katanya melalui pesan singkat, Senin (22/10). 

Sementara itu, politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan, berharap polemik dana kelurahan segera dihentikan. Menurutnya, kebijakan pemerintahan Jokowi ditujukan untuk pemerataan dengan membangun daerah-daerah.

"Harusnya kita semua mengapresiasi komitmen Pak Jokowi, akan pemenuhan program Nawacitanya, yakni dengan membangun indonesia dari pinggiran, dengan memperkuat daerah-daerah dan desa," kata anggota DPR RI komisi III tersebut. 

Menurutnya, kebijakan dana kelurahan merupakan salah satu wujud konkret penguatan daerah, dalam bentuk pemerataan dan pembangunan di berbagai daerah. 

"Jadi, jangan lihat kelurahan seperti kelurahan di Jakarta, banyak juga kelurahan yang di kota-kota yang masih butuh perhatian khusus. Pastinya dana kelurahan itu untuk rakyat dan menguntungkan masyarakat," tegasnya. 

Arteria meyakini, dana kelurahan akan langsung masuk kepada rekening kas kelurahan, dan digunakan untuk mendukung pembangunan, serta meningkatkan perekonomian masyarakat. Seandainya berhasil, kata dia, yang dilihat oleh masyarakat adalah kepala daerahnya, bukan justru presiden.

"Lantas bagaimana pula caranya kok sampai dikaitkan ke Pilpres? Ke Pak Jokowi? Wong wali kotanya saja belum tentu berasal dari partai pengusung Pak Jokowi," katanya. 

Adapun besaran dana kelurahan adalah senilai Rp3 triliun. Dana tersebut dialokasikan dari dana desa yang nilainya Rp73 triliun. 

Kebijakan tersebut telah disepakati pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan lanjutan mengenai RUU APBN 2019 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/10) lalu. Dengan demikian, dana desa dipangkas Rp3 triliun menjadi Rp70 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid