Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyebut posisi lima penjabat gubernur yang dilantik untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022 rawan digugat oleh publik. Hal ini lantaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk penjabat tidak mengikuti putusan Mahkaham Konstitusi (MK) untuk membuat peraturan teknis penjabat kepala daerah.
"Posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik. Ini murni kesalahan Pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK," kata Mardani Ali Sera kepada wartawan, Kamis (12/5).
MK menolak permohonan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah.
Dalam putusannya, MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi ASN. Karena itu, peraturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah diperlukan.
Mardani mengatakan, semua tahu putusan MK itu final dan mengikat. Oleh karena itu, ia kembali mengingatkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pimpinan eksekutif untuk segera melaksanakan putusan MK.
"Terlebih kondisi ekonomi dan menjaga stabilitas di daerah jadi bagian dari tantangan yang mesti dihadapi penjabat. Tidak hanya dituntut mempunyai pengetahuan, waktu, serta integritas, tapi juga perlu diterima secara politik di daerahnya," kata politikus PKS ini.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pelantikan lima penjabat gubernur sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada. Menurutnya, penunjukan kelima pejabat eselon satu di lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penjabat gubernur merupakan kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa dan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kelima penjabat gubernur yang dilantik yakni provinsi Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
Menurut Tito, proses penunjukan kelima penjabat berdasarkan sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam satu pasal disebutkan bahwa pilkada akan dilaksanakan pada 2024. Hal ini berdampak pada jabatan gubernur hasil Pilgub 2017 berakhir di 2022 pada hari ini atau tepat pada pelantikan penjabat gubernur.
Untuk mengisi kekosongan, lanjut dia, akan diisi oleh pejabat madya atau eselon satu dari Kemendagri. Berdasarkan undang-undang, selanjutnya ialah Kemendagri mengusulkan kepada Presiden Jokowi.
Dalam prosesnya, kata Tito, Kemendagri melakukan penjaringan nama-nama yang tepat untuk mengisi posisi penjabat gubernur. Dalam proses ini, Tito mengaku mendengarkan berbagai aspirasi dari kementerian/lembaga dan tokoh-tokoh masyarakat.
"Penjaringan dilakukan dengan memasukan nama-nama dari kementerian/lembaga, juga mendengar masukan dari tokoh-tokoh masyarakat, suara dari lembaga masyarakat seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) Barat, di Banten dan lain-lain," beber mantan Kapolri ini.
Setelah nama-nama dikantongi, selanjutnya Kemendagri menyampaikan kepada Presiden Jokowi untuk selanjutnya dibawa dalam sidang yang diikuti sejumlah menteri dan kepala lembaga.
"Jadi melakukan berbagai mekanisme yang demokratis dalam sidang tersebut. Dari hasil penilaian sidang, bapak-bapak telah terpilih. Sekali lagi bahwa pelantikan ini adalah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa dan kedua melalui mekanisme ini, Bapak Presiden memberikan kepercayaan," ucap Tito.