sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden tiba kembali di Tanah Air, tak ada penyambutan dan lakukan karantina

Berbeda dengan yang sebelumnya, kedatangan Presiden kali ini tidak ada satupun pejabat yang datang untuk menjemput kedatangan Presiden.

Natasya
Natasya Jumat, 05 Nov 2021 12:44 WIB
Presiden tiba kembali di Tanah Air, tak ada penyambutan dan lakukan karantina

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sudah mendarat kembali di Tanah Air tepat pada pukul 08.30 WIB. Presiden beserta rombongan tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (5/11).

Berbeda dengan yang sebelumnya, kedatangan Presiden kali ini tidak ada satupun pejabat yang datang untuk menjemput kedatangan Presiden dari lawatan ke luar negeri. Menanggapi hal ini, Kepala Sekeretariat Presiden menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina.

“Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di tanah air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” jelas Heru.

Setelah sampai di bandara, Presiden dan rombongan langsung menuju kendaraan yang telah disiapkan untuk kemudian menuju tempat karantina mandiri di Istana Bogor. Heru menyebut bahwa selama menjalani karantina, Presiden akan tinggal terpisah dari keluarganya yang berada di Wisma Bayurini sesuai dengan prosedur tempat karantina.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito membenarkan bahwa Presiden akan melaksanakan karantina mandiri.

“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat Menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” terang Ganip.

Selain itu, Ganip menjelaskan bahwa meski Presiden melaksanakan karantina mandiri, Presiden tetap diwajibkan untuk tes PCR setibanya tiba di tempat karantina, wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR kembali di hari ketiga.

Mengenai waktu karantina, Ganip menjelaskan bahwa Presiden akan menjalani masa karantina selama 3 hari karena Presiden sudah menerima vaksinasi secara lengkap. Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang menjelaskan bahwa pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3×24 jam.

Sponsored

“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3×24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali,” tutur Kepala BNPB itu.

Berita Lainnya
×
tekid