Rancangan Undang-undang Terorisme akan membahas definisi teroris sama dengan kriminal biasa.
Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan, RUU tersebut merupakan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Poin yang dibahas esok terkait penempatan frasa definisi motif politik, ideologi, dan mengancam keamanan negara.
"Definisi ala pemerintah sedikitpun tidak ada bedanya dengan kriminal biasa," ujar Syafii yang juga politikus Partai Gerindra di hotel Grand Alia Cikini (22/5).
Syafii menambahkan perlu ada definisi untuk memberikan batasan tentang apa yang dimaksud terorisme.
"Apa saja yg diinginkan pemerintah dari RUU adalah kebebasan membantai. Mereka ingin penambahan wewenang," ujar Syafii.
"Negara sedang memerangi terorisme atau jihad? Kalau terorisme, mestinya semua pelaku yang menakut-nakuti orang disebut teroris," ujar Munarman, juru bicara FPI yang juga hadir dalam diskusi Terorisme politik dan upaya sekuritisasi kebijakan.
"Kita setuju teroris harus kita lawan, tapi sayangnya penanganannya juga lebih ngeri dari teror itu sendiri," tambah Syafii.
Mantan terpidana teroris Abu Rusydan, mengatakan terpenting dari revisi UU anti terorisme ini adalah pengawasan. Sebaik apapun kontennya, jika tidak ada pengawasan, hak-hak dari terduga tak akan didapatkan.
Rusydan mengharapkan dari pemerintah agar jangan memakai kaca mata Amerika dan barat dalam melihat terorisme
TNI berantas teroris
Sementara itu, Muhammad Syafii menambahkan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan sebuah keniscayaan. Syafii mendasarkan keniscayaan tersebut pada Undang-undang no. 34 tahun 2004, pasal 7 ayat 2.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan 14 operasi militer selain perang yang dilakukan TNI, salah satunya mengatasi aksi terorisme.
“Di UU TNI sudah ada, makanya kita masukkan, aklamasi, tanpa perdebatan,” tuturnya.
Menurut dia, legislator hanya memberi pintu bahwa TNI terlibat. Bagaimana bentuk pelibatannya, di mana dia boleh terlibat, itu acuannya undang-undang no. 34 dan undang-undang ketahanan negara.
Syafii melanjutkan, DPR hanya menekan agar TNI dalam perannya tidak menyimpang dari undang-undang.
Pelibatan TNI tidak akan terjadi setiap ada kejadian teror. Soal bagaimana dan kapan TNI bisa terlibat akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden (Perpres).
“Makanya dalam penyusunan Perpres ini pun presiden wajib berkonsultasi dengan DPR,” ucap laki-laki yang akrab disapa Romo ini.
Syafii mengatakan, pemerintah telah bersepakat mengenai penambahan frasa motif politik, ideologi, dan ancaman keamanan negara dalam pembahasan RUU Terorisme.
“Panglima TNI, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryachudu, Menkopolhukam Wiranto, Kapolri, telah menyetujui penambahan frasa tersebut, cuma Densus 88 saja yang tidak mau,” pungkas Syafii.