sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Waspadai penumpang gelap omnibus law sengsarakan rakyat

Penumpang gelap omnibus law hanya menyengsarakan rakyat kecil.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 22 Jan 2020 19:05 WIB
Waspadai penumpang gelap omnibus law sengsarakan rakyat

Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II tahun 2019-2020 diwarnai interupsi saat membahas RUU omnibus law yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Anggota Komisi X DPR Fraksi Demokrat, Zainudin Maliki misalnya mengingatkan anggota DPR yang hadir untuk mewaspadai kemungkinan munculnya penumpang gelap ketika RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disahkan. 

"Kami mengingatkan untuk mewaspadai kemungkinan munculnya penumpang gelap omnibus law, dalam hal ini adalah para pemburu rente atau pelaku pasar yang bermodal aset," ujar Zainuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Bagi para pemburu rente, kata Zainudin, mereka hanya memikirkan keuntungan saja, tanpa peduli dampak negatifnya seperti rusaknya lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA) yang mengancam kelangsungan masyarakat kecil seperti buruh, petani dan nelayan.

"Bahkan tak peduli sistem rusak termasuk sistem politik, termasuk peraturan dan UU-nya. Sudah banyak perilaku rente itu yang bermodal aset, penurunan mesin ekonomi politik," ujar dia.

Untuk itu, dia berharap anggota DPR untuk dapat mendorong pemerintah agar tegas menutup pintu bagi pemburu rente ini. Apalagi RUU omnibus law telah masuk dalam Prolegnas Priorotas 2020.

"Kalau kita ingin menghasilkan omnibus law yang memajukan kesejahteraan umum dan tidak menyengsarakan rakyat," tutupnya.

Sebelumnya, DPR telah mengetok palu guna mengesahkan 50 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Termasuk empat RUU Omnibus Law Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid