Kaget lihat harta kekayaan dari hadiah Rp162 miliar, KPK sarankan Menpora Dito revisi LHKPN
Nilai harta dan kekayaan dari hadiah terlalu tinggi karena berisikan 4 bidang tanah, bangunan serta satu unit mobil senilai Rp162 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat terkejut melihat asal-usul harta kekayaan Menpora Dito Ariotedjo yang dilaporkan dalam LHKPM merupakan hadiah. Sebab, nilai harta dan kekayaan dari hadiah terlalu tinggi karena berisikan empat bidang tanah dan bangunan serta satu unit mobil senilai Rp162 miliar.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, Dito mengaku mengisi LHKPN berdasarkan saran dari tim pengacara. Hal itu diketahui setelah KPK meminta klarifikasi dari Dito.
“Seumur-umur di database KPK yang namanya hadiah yang paling gede, ya ini,” kata Pahala di KPK, Senin (24/7).
Pahala menyebut, telah menyarankan Dito untuk merevisi kembali LHKPN dari kategori hadiah menjadi hibah tanpa akta. Ia pun mengingatkan untuk menaruh juga harta yang dimiliki dari sang istri.
“Karena saya terangin ‘Hadiah itu konotasinya gratifikasi Pak. Walaupun kalau dari hadiah dari keluarga sebenarnya engga (gratifikasi’). Tetapi daripada-daripada, sudah ‘hibah tanpa akta’,” ujarnya.
Dito sudah membeberkan bahwa aset di LHKPN-nya yang berstatus hadiah bersumber dari mertuanya.
"Hadiah empat aset rumah itu merupakan pemberian orang tua istri saya ke istri," kata dia.
Dilihat dari laman resmi LHKPN, empat aset rumah yang dimaksud itu ialah:
Tanah dan Bangunan seluas 3623 m2/3838 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur, HADIAH Rp 114.193.000.000
Tanah dan Bangunan seluas 488 m2/236 m2 di kabupaten/kota Jakarta, HADIAH Rp 10.000.000.000 [tidak ada keterangan lokasi aset tersebut]
Tanah dan Bangunan seluas 346.65 m2/346.65 m2 di kabupaten/kota Jakarta Pusat, HADIAH Rp 17.350.000.000
Tanah dan Bangunan seluas 382.13 m2/382.13 m2 di kabupaten/kota Jakarta Selatan, HADIAH Rp 20.052.355.600
Nilai dari keempat aset tersebut sekitar Rp161,5 miliar. Selain rumah, terdapat mobil Toyota Alphard senilai Rp900 juta yang juta berstatus hadiah. Sehingga total aset yang statusnya hadiah itu sekitar Rp162 miliar.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB