Ambang batas pencalonan presiden. Diatur dalam pasal 222 UU Pemilu, yakni 20% dari kursi partai di parlemen.
Ambang batas pencalonan presiden. Diatur dalam pasal 222 UU Pemilu, yakni 20% dari kursi partai di parlemen.
Ambang batas pencalonan presiden. Diatur dalam pasal 222 UU Pemilu, yakni 20% dari kursi partai di parlemen.