sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Muhammadiyah soroti inkonstitusional dan presidential threshold jelang Pemilu 2024

Aturan tentang presidential threshold harus dihapus guna mencegah terulangnya polarisasi masyarakat.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 18 Sep 2022 16:07 WIB
Muhammadiyah soroti inkonstitusional dan <i>presidential threshold</i> jelang Pemilu 2024

Muhammadiyah meminta wacana tiga periode ataupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 disetop. Pangkalnya, bertentangan dengan semangat pembatasan masa kekuasaan di dalam konstitusi dan semangat reformasi.

"Oleh karena itu, wacana tersebut harus tegas dihentikan," kata Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah, Agus HS Reksoprodjo, dalam keterangannya, Minggu (18/9).  

Muhammadiyah juga mendorong ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) dihapus. Aturan tentang PT, memiliki 20% kursi di DPR atau meraih 25% suara nasional, termuat di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Agus, hal PT harus dihapus guna mencegah terjadinya polarisasi pada kontestasi mendatang. "Seperti halnya Pemilu 2014 dan Pemilu 2019."

Dia berpendapat, polarisasi politik muncul akibat taktik politik elektoral yang cenderung membelah dan tak merangkul kesatuan. Akibatnya, terjadinya kutub-kutub masyarakat.

Agus menambahkan, kemunculan polarisasi juga akibat sistem salah kaprah ambang batas pencalonan presiden sehingga memicu praktik politik transaksional-oligarki. Imbasnya, kesempatan masyarakat luas maju sebagai kandidat secara adil dan setara tertutup.

"Sudah semestinya semua pihak bersepakat untuk memberikan kesempatan yang adil bagi rakyat bisa mendapat banyak pilihan dan terhindar dari politik pecah belah, teror ataupun rasa takut," tuturnya.

Jika polarisasi berlanjut, Agus khawatir perkembangan demokrasi di Indonesia akan stagnan. Pun mengalami involutif dan kemunduran.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid