close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. ist
icon caption
ilustrasi. ist
Politik
Kamis, 07 Juli 2022 19:39

MK beberkan alasan penolakan gugatan presidential threshold

Gugatan Yusril dan La Nyala ditolak MK dengan beberapa alasan.
swipe

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold 20% yang dipermohonkan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra pada Kamis (7/7).  

"Amar putusan, menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (7/7).

Uji materi PT 20% yang diajukan Yusriil dan La Nyalla terdaftar nomor 52/PUU-XX/2022. Mereka menggugat presidential threshold 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional sebagaimana termuat dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.

Yusril menyatakan, seharusnya mereka memiliki hak konstitusional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Namun, hak tersebut menjadi berkurang akibat berlakunya Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang menambahkan syarat perolehan suara sebanyak 20 persen. Menurut mereka, hal tersebut bertentangan dengan apa yang ditentukan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Anggota Hakim MK Aswanto mengatakan, dalil-dalil yang dipermasalahkan Yusril tidak beralasan menurut hukum. Alasannya, menurut hakim, tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau partai politik maka berbagai ekses yang didalilkan pemohon tidak akan terjadi lagi.

"Pada pokoknya Mahkamah menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah konstitusional, sedangkan berkenaan dengan besar atau kecilnya persentase presidential threshold merupakan kebijakan terbuka dalam ranah pembentuk undang-undang," kata Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan

Dengan demikian, menurut Aswanto, tidak terdapat alasan mendasar yang membuat MK harus mengubah pendiriannya. 

"Permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya," ucap Aswanto.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, Pemohon I atau La Nyalla tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan