sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Resmi gugat UU Pemilu ke MK, Presiden PKS klaim telah kaji 30 permohonan

Ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua Dr Salim Segaf Al Jufri.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 06 Jul 2022 15:17 WIB
Resmi gugat UU Pemilu ke MK, Presiden PKS klaim telah kaji 30 permohonan

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait presidential threshold (PT) sebesar 20% ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/7).

Gugatan PT 20% PKS ke MK didaftarkan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy. Syaikhu menyebut ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua Dr Salim Segaf Al Jufri.

Ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi presidential threshold 20% ke MK. Pertama sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20%.

"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20%," ujar Syaikhu dalam keterangannya.

Kedua, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.

"Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres," kata dia.

Syaikhu menjelaskan, tim hukum PKS telah mengkaji tidak kurang dari 30 permohonan uji materi terkait PT yang pernah diajukan ke MK. PKS mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu. MK menyebutkan bahwa angka PT ini sebagai open legal policy pembentuk undang-undang.

"PKS sepakat dengan argumen ini. Namun, open legal policy seharusnya disertai dengan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," jelas Syaikhu.

Sponsored

PKS juga telah mencermati keputusan MK Nomor 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017.

"Berdasarkan kajian tim hukum kami, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20%. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval tujuh persen sampai sembilan persen kursi DPR (7%-9%). Dasar perhitungannnya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS. Oleh karena itu kami memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," beber dia.

"Semoga permohonan judicial review ini dapat dikabulkan agar rakyat Indonesia dapat memilih presiden dan wakil presiden terbaik yang mampu membawa Indonesia adil dan sejahtera sesuai cita-cita para pendiri bangsa. Aamiin," imbuh Syaikhu.

Berita Lainnya
×
tekid