close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Jombang resmi dtiahan KPK. (foto: Antara)
icon caption
Bupati Jombang resmi dtiahan KPK. (foto: Antara)
Nasional
Senin, 05 Februari 2018 20:20

Bupati Jombang jadi kepala daerah ketiga yang ditahan KPK

Di tahun 2018, KPK telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus suap.
swipe

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko menjadi kepala daerah kedua yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di tahun 2018. Sebelumnya, lembaga antirasuah menangkap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif pada awal Januari silam.

Bahkan, Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Timur itu menjadi tersangka ketiga dari kalangan kepala daerah yang tersangkut kasus suap, menyusul Abdul Latif dan Gubernur Jambi Zumi Zola. Nyono diduga terliba dalam suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemkab Jombang. Uang tersebut rencananya digunakan untuk maju Pilkada Jombang 2018.

Menyikapi kasus yang menjerat kader partai berlambang beringin, politikus Golkar Ace Hasan Syadzily mengaku prihatin.

"Padahal Partai Golkar telah menginstruksikan kepada seluruh kader di semua daerah untuk tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji tersebut," ujar Ace di Gedung Parlemen, Senin (5/2).

Meski demikian, Ace mememastikan Nyono telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur. Posisi Nyono tersebut kini telah digantikan oleh kader lainnya sebagai pelaksana tugas guna membuktikan ketegasan Ketua Umum Airlangga Hartarto dalam menampilkan wajah bersih Partai Golkar.

"Partai Golkar sudah mengambil sikap yang tegas, dengan memberhentikan Pak Nyono sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur,” sambungnya.

Adapun Partai Golkar, kata dia, tak pernah mengeluarkan intruksi untuk menghimpun dana kampanye dengan cara korupsi. Bahkan, ia menyebut sejak awal Airlangga Hartarto mengingatkan seluruh calon kepala daerah agar menghindari pengumpulan dana kampanye melalui korupsi.

"Kalau kita lihat pengakuan Pak Nyono memang dia mengakui bahwa tindakan untuk mengambil dana dari pungli kesehatan dari Puskesmas. Saya kira itu tindakan yang tidak baik," jelas Ace.

 

 

Sementara KPK merinci jumlah uang kutipan dari 34 puskesmas di Jombang terkait dengan suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.

"Kisaran jumlah uang kutipan 34 puskesmas di Jombang dalam rentang Juni sampai Desember 2017 adalah Rp500 ribu, Rp1,5 juta, Rp7,65 juta, Rp14 juta, Rp25 juta, hingga Rp34 juta. Total Rp434 juta yang sebagian diduga diberikan pada bupati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari Antara.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua tersangka, yakni diduga sebagai pemberi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati dan Bupati Jombang 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko.

"Jumlah (kutipan) bergantung pada jumlah dana kapitasi yang diterima masing-masing puskesmas," ucap Febri.

img
Syamsul Anwar Kh
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan