sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Takut dikriminalisasi, DPR berlindung kepada Presiden

Dalam UU MD3 sebelumnya, pemanggilan anggota DPR cukup persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Arif Kusuma Fadholy
Arif Kusuma Fadholy Jumat, 09 Feb 2018 20:43 WIB
Takut dikriminalisasi, DPR berlindung kepada Presiden

Legislatif memperkuat hak imunitas bagi anggota DPR. Dalam Pasal 245 revisi UU MD3 yang akan segera diparipurnakan, disebut bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden.

Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengungkapkan, pasal tersebut bertujuan agar anggota DPR tidak gampang dikriminalisasi pihak lain, terutama dalam fungsi pengawasan. Apalagi, pasal itu tak berlaku jika anggota dewan melakukan tindak pidana khusus seperti narkoba, korupsi dan terorisme.

"Imunitas itu dalam rangka itu. Kecuali terkait korupsi, narkotika, dan terorisme itu tidak melalui MKD jika tertangkap tangan," ujar Masinton di Komplek DPR, Jumat (9/2).

Anggota Komisi III itu memaparkan, terkait mekanisme teknis sekaligus penjabaran Pasal 245, akan diatur pada Peraturan Mahkamah Kehormatan Dewan MKD. “Itu kan baru bunyi saja, nanti ada peraturan MKD yang mengatur itu," tegas Masinton.

Sponsored

Sebagai perbandingan, di UU MD3 sebelumnya berbunyi; ‘Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan’.

Beleid itu lalu direvisi menjadi; ‘Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahmakah Kehormatan Dewan’.

Berita Lainnya
×
tekid