147 sektor usaha IKM diusulkan peroleh tax allowance

 Tax allowance ini dirancang untuk pengusaha usaha kecil dan menengah, dengan nilai investasi mencapai Rp 500 miliar.

Pekerja menyelesaikan pembuatan sandal karakter di rumah produksinya Cempakawarna, Tasikmalaya, Jawa Barat./AntaraFoto

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan industri yang memiliki investasi di bawah Rp 500 miliar bisa mendapatkan diskon pajak atau tax allowance. Sudah ada 147 sektor usaha yang disarankan pemerintah agar bisa mendapatkan tax allowance. 

Direktur Peraturan Perpajakan II Kementerian Keuangan, Yunirwansyah menjelaskan, tax allowance ini dirancang untuk pengusaha usaha kecil dan menengah, dengan nilai investasi mencapai Rp 500 miliar.

Sementara tax holiday untuk pengusaha yang memiliki investasi dengan rentang Rp 500 miliar hingga Rp 30 triliun. 

"Kalau Rp 60-70 miliar itu udah pasti tax allowance, tapi harus benar-benar dilihat kriterianya. Tapi kalau misalnya di bawah Rp 500 miliar di PMK 35/2018. Otomatis dapat tax allowance walaupun tidak termasuk dalam 17 sektor yang sudah ditentukan," ujar Yunirwansyah di Kemenko Perekonomian, Senin (23/4). 

Saat ini sudah ada 147 sektor usaha yang sudah disarankan pemerintah agar bisa mendapatkan tax allowance. Namun, Wawan belum bisa merinci sektor mana saja yang mendapatkan insentif tax allowance ini.