Berlaku 19 Juli, 17 emiten ini masuk dalam efek pemantauan khusus

Sebanyak 17 emiten memenuhi kriteria untuk masuk ke daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus.

Ilustrasi foto. Antara.

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus pada Senin (19/7) mendatang. 

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy dan Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Saptono Adi Junarso mengatakan, daftar ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan likuiditas perusahaan tercatat. 

"Bursa menetapkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus berlaku efektif pada tanggal 19 Juli 2021," tulis mereka dalam pengumuman BEI, Jumat (16/7).

Dalam pengumuman tersebut, terdapat 17 emiten yang masuk ke dalam daftar tersebut. Sebanyak 17 emiten tersebut adalah PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI), PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA), dan PT Pollux Properti Indonesia Tbk. (POLL). 

Kemudian, PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA), PT Golden Plantation Tbk. (GOLL), PT Pan Brothers Tbk. (PBRX), dan PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN). Kemudian PT Intraco Penta Tbk. (INTA), PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP), dan PT Grand Kartech Tbk. (KRAH).