300.000 perusahaan dapat keringanan angsuran pajak

Sejumlah sektor yang mendapatkan keringanan yakni manufaktur, pendidikan, dan bisnis media. 

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat 300.000 perusahaan telah mengakses insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. Insentif yang digelontorkan bagi wajib pajak terdampak Covid-19 itu berupa pengurangan besaran angsuran sebesar 30% dari total angsuran yang seharusnya dibayar selama enam bulan terhitung dari bulan April hingga September 2020. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Di PMK Nomor 44/2020 ada skema, yakni wajib pajak karyawan yang dibayarkan oleh pemberi kerja, sekarang ditanggung oleh pemerintah. Ada 300.000 perusahan yang mengakses insentif untuk pajak karyawannya sehingga ditanggung pemerintah," katanya dalam diskusi online, Jumat (26/6).

Sejumlah sektor yang mendapatkan keringanan yakni manufaktur, pendidikan, dan bisnis media. Fasilitas yang diberikan pemerintah tersebut termasuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mendukung sejumlah sektor usaha dalam menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, lima sektor usaha yang paling banyak menerima insentif perpajakan hingga 24 Juni 2020 yaitu industri pengolahan, perdagangan, jasa keuangan, jasa lainnya, serta akomodasi dan makanan atau minuman.