sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

300.000 perusahaan dapat keringanan angsuran pajak

Sejumlah sektor yang mendapatkan keringanan yakni manufaktur, pendidikan, dan bisnis media. 

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 26 Jun 2020 13:14 WIB
300.000 perusahaan dapat keringanan angsuran pajak

Direktorat Jenderal Pajak mencatat 300.000 perusahaan telah mengakses insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. Insentif yang digelontorkan bagi wajib pajak terdampak Covid-19 itu berupa pengurangan besaran angsuran sebesar 30% dari total angsuran yang seharusnya dibayar selama enam bulan terhitung dari bulan April hingga September 2020. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Di PMK Nomor 44/2020 ada skema, yakni wajib pajak karyawan yang dibayarkan oleh pemberi kerja, sekarang ditanggung oleh pemerintah. Ada 300.000 perusahan yang mengakses insentif untuk pajak karyawannya sehingga ditanggung pemerintah," katanya dalam diskusi online, Jumat (26/6).

Sejumlah sektor yang mendapatkan keringanan yakni manufaktur, pendidikan, dan bisnis media. Fasilitas yang diberikan pemerintah tersebut termasuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mendukung sejumlah sektor usaha dalam menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, lima sektor usaha yang paling banyak menerima insentif perpajakan hingga 24 Juni 2020 yaitu industri pengolahan, perdagangan, jasa keuangan, jasa lainnya, serta akomodasi dan makanan atau minuman.

Jika dirinci, sektor perdagangan yang menerima PPh Pasal 21 sebanyak 43.356, PPh Pasal 22 impor sebanyak 2.852, PPh Final 23 UMKM sebanyak 118.408, dan penerima insentif PPh Pasal 25 sebanyak 25.614.

Sementara sektor industri yang menerima PPh Pasal 21 sebanyak 21.213, PPh Pasal 22 impor sebanyak 5.543, PPh Pasal 23 Final UMKM sebanyak 13.479, dan PPh Pasal 25 sebanyak 8.873.

Adapun sektor jasa perusahaan yang menerima PPh Pasal 21 sebanyak 7.154, PPh Pasal 22 impor sebanyak 8, PPh Pasal 23 sebanyak 11.399, dan PPh Pasal 25 sebanyak 2.592. Sedangkan sektor jasa lainnya menerima insentif PPh Pasal 21 sebanyak 257, PPh Pasal 22 impor sebanyak 2, PPh Pasal 23 UMKM sebanyak 18.631, dan PPh Pasal 25 sebanyak 377. Untuk sektor akomodasi, makanan, dan minuman penerima PPh Pasal 21 sebanyak 5.506, PPh Pasal 23 UMKM sebanyak 7.305, dan PPh Pasal 25 sebanyak 1.986 penerima.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid