38 daerah siap bangun mal pelayanan publik

Menkumham berharap pendirian MPP akan mendongkrak kemudahan berbisnis di Indonesia ke peringkat 40.

Suasana pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyumas, Jateng. Dokumentasi Kemenpan RB

Sebanyak 38 kepala daerah meneken komitmen pendirian mal pelayanan publik pada Selasa (2/3). Langkah ini diharapkan meningkatkan daya saing global dan memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menginginkan demikian lantaran indeks kemudahan berbisnis (easy of doing business) di Indonesia pada 2019 berada di peringkat 73. Namun, pemerintah berupaya memperbaikinya dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Kita berharap, dengan UU Cipta Kerja yang sudah mengeluarkan peraturan-peraturan pemerintah turunan dari 4 perpres (peraturan presiden), 45 (peraturan) pemerintah yang dikeluarkan itu akan mempercepat pelayanan publik kita," ujar Yasonna, beberapa saat lalu.

Yasonna mengklaim, UU Ciptaker akan mendorong pertumbuhan ekonomi kecil hingga menengah. Kilahnya, memungkinkan setiap orang untuk membuat perseroan terbatas (PT) berbadan hukum.

"Inilah bentuk terobosan negara dalam memajukan negara Indonesia. Kepemilikan tunggal bagi pengusaha kecil akan memudahkan banyak pengusaha-pengusaha mikro yang sudah memiliki legalitas entitas bisnis berbadan hukum akan memudahkan dalam bekerja sama dengan pihak perbankan, seperti BRI dan BNI," tuturnya.