38 Emiten diberikan tanda khusus oleh BEI

Pada hari pertama penerapannya, ada 38 emiten yang diberikan tanda khusus di belakang kode sahamnya.

Mahasiswa melintas di depan layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (26/11)./AntaraFoto

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan I-Suite atau pemberian notasi khusus kepada emiten-emiten bermasalah pada hari ini. I-Suite dibuat bursa untuk memberikan perlindungan kepada investor.

Ada tujuh notasi yang bisa disematkan pada emiten bermasalah ini berdasarkan kasus yang menerpa emiten tersebut.

Berikut notasi yang disematkan pada saham dengan keterangannya:

B = Adanya permohonan pernyataan pailit.

M = Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).