Bisnis

397 penyelenggara negara terindikasi rangkap jabatan di BUMN

Polemik rangkap jabatan meningkat karena regulasi membuka peluang lebih longgar terhadap pengabaian etika.

Senin, 29 Juni 2020 09:46

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan pada 2019 sebanyak 397 penyelenggara negara terindikasi rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebanyak 167 di antaranya terindikasi rangkap jabatan di anak perusahaan BUMN.

Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih merinci komisaris terindikasi rangkap jabatan berasal dari kementerian mencapai 254 orang (64%), lembaga nonkementerian 112 orang (28%), dan perguruan tinggi 31 orang (8%).Terkait instansi asal kementerian tercatat yang paling dominan rangkap jabatan (58%). Yaitu, Kementerian BUMN sebanyak 55 orang, Kementerian Keuangan 42 orang, Kementerian Perhubungan 17 orang, Kementerian PUPR 17 orang, dan Kementerian Sekretaris Negara 16 orang. Sedangkan untuk instansi asal lembaga nonkementerian paling dominan (65%). Yakni, TNI sebanyak 27 orang, Polri 13 orang, Kejaksaan 12 orang, pemda 11 orang, BIN 10 orang, dan BPKP 10 orang.

Sementara itu, untuk instansi asal perguruan tinggi tercatat terbanyak berasal dari Universitas Indonesia. Lalu, disusul lima orang dari Universitas Gadjah Mada.

“Data-data tersebut masih terus  diverifikasi ulang berdasarkan status keaktifannya saat ini,” ujar anggota Alamsyah, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).

Menurut Alamsyah, polemik rangkap jabatan meningkat karena regulasi membuka peluang lebih longgar terhadap pengabaian etika. Padahal, sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) No.30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS melarang PNS rangkap jabatan menjadi direksi atau komisaris perusahaan swasta.

Manda Firmansyah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait